Putusan MA Ubah Batas Usia Cagub-Cawagub, Puan Serahkan ke Masyarakat

Putusan MA Ubah Batas Usia Cagub-Cawagub, Puan Serahkan ke Masyarakat

Anggi Muliawati - detikNews
Selasa, 04 Jun 2024 14:35 WIB
Ketua DPP PDI Perjuangan, Puan Maharani, di Boyolali, Kamis (11/1/2024).
Foto: Puan Maharani (Jarmaji/detikJateng)
Jakarta -

Mahkamah Agung (MA) mengabulkan gugatan terhadap aturan usia paling rendah untuk jabatan Gubernur dan Wakil Gubernur 30 tahun, dan batas usia 25 tahun untuk calon Bupati dan Wakil Bupati atau calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota terhitung sejak penetapan pasangan calon. Ketua DPR RI Puan Maharani menanggapi putusan tersebut.

"Ya seharusnya keputusan MA itu berlaku untuk proses-proses pilkada, itu kan untuk proses pilkada yang baik, berjalan jujur adil, dan memang terbaik untuk pelaksanaan pilkada ke depan bagi bangsa dan negara," kata Puan di kompleks parlemen Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (4/6/2024).

Puan menyerahkan penilaian putusan MA itu kepada masyarakat. Menurutnya, masyarakat yang akan memberikan masukan terkait baik atau tidaknya putusan tersebut.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Jadi ya selanjutnya masyarakat yang kemudian melihat apakah itu terbaik atau tidak, silakan masyarakat yang kemudian memberikan masukannya," tuturnya.

Putusan MA

Mahkamah Agung mengabulkan gugatan yang diajukan Ketum Partai Garuda Ahmad Ridha Sabana dan kawan-kawan terhadap Pasal 4 ayat 1 huruf d PKPU Nomor 9 Tahun 2020 tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati, dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota.

ADVERTISEMENT

Dalam gugatan itu, MA mengabulkan gugatan terhadap aturan bahwa usia paling rendah untuk jabatan Gubernur dan Wakil Gubernur 30 tahun, dan batas usia 25 tahun untuk calon Bupati dan Wakil Bupati atau calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota terhitung sejak penetapan pasangan calon. Aturan yang semula usia minimal 'terhitung sejak penetapan pasangan calon' kemudian berubah menjadi 'saat pelantikan'.

(amw/maa)



Hide Ads