FX Rudy Pastikan PDIP Solo Tak Ikut Sistem Komandante, Mengapa?

FX Rudy Pastikan PDIP Solo Tak Ikut Sistem Komandante, Mengapa?

Tara Wahyu NV - detikNews
Senin, 03 Jun 2024 11:01 WIB
FX Rudy
Foto: FX Rudy (Kurniawan Fadilah/detikcom)
Jakarta -

Ketua DPC PDIP Solo FX Hadi Rudyatmo memastikan PDIP Solo tidak ikut sistem komandante PDIP Jawa Tengah. Dia mengungkit aturan KPU hingga soal Solo yang merupakan dapil neraka.

"Saya tidak ikut komandante, saya tidak tahu," jawab Rudy saat ditemui awak media di Taman Sunan Jogo Kali, Solo, dilansir detikJateng, Senin (3/6/2024).

Rudy mengatakan ia tidak pernah diajak berembuk soal sistem komandante ini oleh partainya. Setahu dia, di Jawa Tengah, hanya PDIP Solo dan Boyolali yang tidak menerapkan sistem tersebut.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kalau tidak menerapkan komandante tidak ada persoalan apapun. Kalau Solo kan dapil neraka," ujarnya.

"Di bawah 50 persen saya dengernya ikut komandante, tapi benarnya seperti apa saya nggak ngerti. Saya tidak ikut," pungkas Rudy.

ADVERTISEMENT

Lebih lanjut, FX Rudy juga mengaku tak tahu pasti terkait sejumlah caleg terpilih dari PDIP yang harus mundur terimbas sistem komandante.

"Untuk pengunduran diri dan sebagainya di komandante saya tidak tahu persis. Kalau menurut aturan KPU suara terbanyak yang dilantik, karena proporsional terbuka. UU bicaranya aturan suara terbanyak, apakah UU ini bisa dikalahkan aturan partai," ujar mantan Wali Kota Solo itu.

Baca berita lengkapnya di sini.

Sebagai informasi, dalam Pemilu 2024, PDIP memakai sistem pemenangan komandante stelsel. Sistem ini digunakan untuk menentukan siapa saja yang nantinya terpilih menjadi anggota DPRD.

Sistem komandante tertuang dalam Peraturan Partai PDIP No 1/2023. Aturan itu sudah disosialisasikan kepada para caleg sejak 2022.

Dalam sistem ini, yang dihitung bukanlah suara by name caleg, melainkan akumulasi perolehan suara partai di wilayah binaan alias desa masing-masing. Adapun akumulasi ini di antaranya didapatkan berdasar by name caleg dan suara coblos partai.

PDIP memiliki kewenangan untuk menentukan siapa caleg yang akan dilantik. Hal ini tertera dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

(maa/maa)



Hide Ads