Pilkada 2024 Sepi Calon Independen, KPU Bicara Syarat Dukungan di UU

Pilkada 2024 Sepi Calon Independen, KPU Bicara Syarat Dukungan di UU

Ammar Rezqianto - detikNews
Rabu, 29 Mei 2024 14:32 WIB
Wakil Ketua Umum DPP Partai Perindo, Ferry Kurinia Rizkiyansah, Komisioner KPU RI, Betty Epsilon Idroos dan Direktur Eksekutif Parameter Politik,  Adi Prayitno saat Menjadi pembicara politik Diponegoro Forum di DPP Partai Perindo, Jakarta, Sabtu (30/7/2022). Diakusi tersebut membahas tentang verifikasi Partai Politik: Siap Atau Tidak Pendaftaran partai politik peserta Pemilu 2024 akan dimulai besok Senin 1 Agustus 2022
Foto: Agung Pambudhy
Jakarta -

KPU merespons terkait sepinya calon independen yang lolos Pilkada 2024. KPU menyinggung syarat dukungan untuk calon independen di Undang-Undang yang tidak bisa diubah oleh KPU.

"Kalau syarat dukungan calon itu kan ada dalam undang-undang. Kita dibatasi lewat undang-undang terkait dengan pemilihan kepala daerah-wakil kepala daerah, ada persentasenya dan tidak ada perubahan," Kata Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Betty Epsilon Idroos kepada wartawan, Rabu (29/5/2024).

Betty menyebut KPU tidak dapat merubah syarat tersebut. Perlu dilakukan perubahan undang-undang untuk mengubahnya

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kalau itu kan kita nggak bisa, kita nggak bisa mengubah (syarat) itu selama undang-undangnya tidak diubah," ujarnya.

"Kalau KPU itu adalah pelaksana undang-undang. Jadi kalau mau undang-undangnya berubah, mungkin ke pembuat undang-undang," sambungnya.

ADVERTISEMENT

Untuk maju melalui jalur perseorangan, pasangan calon harus mengumpulkan KTP pendukung sebanyak ketentuan yang ditetapkan. Menurut Betty, syarat tersebut adalah konsekuensi bila maju melalui jalur perseorangan.

"Jadi persiapan-persiapan itu pun menurut saya ya mau nggak mau karena harus mengumpulkan KTP elektronik dan surat dukungan dari masing-masing," jelas Betty.

"Contohnya di DKI Jakarta (syaratnya) 7,5 persen dari jumlah (penduduk) yang harus dipenuhi oleh setiap calon," tambahnya.

Adapun syarat untuk maju perseorangan dalam pilkada 2024 diatur pada Pasal 41 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016.

(maa/maa)



Hide Ads