KPU merespons terkait sepinya calon independen yang lolos Pilkada 2024. KPU menyinggung syarat dukungan untuk calon independen di Undang-Undang yang tidak bisa diubah oleh KPU.
"Kalau syarat dukungan calon itu kan ada dalam undang-undang. Kita dibatasi lewat undang-undang terkait dengan pemilihan kepala daerah-wakil kepala daerah, ada persentasenya dan tidak ada perubahan," Kata Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Betty Epsilon Idroos kepada wartawan, Rabu (29/5/2024).
Betty menyebut KPU tidak dapat merubah syarat tersebut. Perlu dilakukan perubahan undang-undang untuk mengubahnya
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kalau itu kan kita nggak bisa, kita nggak bisa mengubah (syarat) itu selama undang-undangnya tidak diubah," ujarnya.
"Kalau KPU itu adalah pelaksana undang-undang. Jadi kalau mau undang-undangnya berubah, mungkin ke pembuat undang-undang," sambungnya.
Untuk maju melalui jalur perseorangan, pasangan calon harus mengumpulkan KTP pendukung sebanyak ketentuan yang ditetapkan. Menurut Betty, syarat tersebut adalah konsekuensi bila maju melalui jalur perseorangan.
"Jadi persiapan-persiapan itu pun menurut saya ya mau nggak mau karena harus mengumpulkan KTP elektronik dan surat dukungan dari masing-masing," jelas Betty.
"Contohnya di DKI Jakarta (syaratnya) 7,5 persen dari jumlah (penduduk) yang harus dipenuhi oleh setiap calon," tambahnya.
Adapun syarat untuk maju perseorangan dalam pilkada 2024 diatur pada Pasal 41 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016.
(maa/maa)