Sidang perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Pileg kembali dilanjutkan dengan agenda pembuktian. Salah satu pihak pengamanan langsung (Pamsung) di TPS 15 menceritakan Kepala Desa Mentengsari, Kecamatan Cikalongkulon, Cianjur, Somantri, melakukan kecurangan di Pemilu tingkat DPRD.
Hal tersebut disampaikan saksi dalam sidang PHPU yang dipimpin oleh Hakim Suhartoyo dalam perkara 55-02-02-12/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024. Disebut jika Kades Somantri mencoblos surat suara DPRD yang sudah tercoblos oleh pemilih di TPS.
"Bahwa saya pada tanggal 14 Februari 2024 hari Rabu jam 16.30. Tiba-tiba seorang kades Mentengsari saudara Somantri menanyakan surat suara, mana saja yang sudah dibuka ke Ketua KPPS TPS 15. Ketua KPPS TPS 15 menjawab surat suara tersegel," ujar saksi pemohon perkara 55 Usman Nawawi dalam sidang, Senin (27/5/2024).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Suhartoyo kemudian bertanya kepada saksi terkait kejanggalan peristiwa itu. Saksi menyebut surat suara tingkat DPRD diminta Somantri untuk dibuka semuanya.
"Menjawab surat-surat presiden dan DPR RI. Seharusnya DPD RI dulu tapi Kades Somantri meminta DPRD Kabupaten dulu yang harus dibuka. Yang seharusnya DPD RI dulu yang dibuka," ujar Usman.
Ia menyebut peristiwa itu terjadi di TPS 15, Somantri kemudian membuka kotak suara yang sudah disegel. Somantri bahkan mengancam saksi di sana untuk tutup mulut.
"Kades Somantri meminta DPRD dulu dibuka untuk dihitung semua. Kami disuruh diam, tutup mulut, tutup telinga 'Saya yang bertanggung jawab', katanya gitu. Diharap semua diam," ujar Usman.
"Selanjutnya Kades Somantri membuka kotak suara yang sudah disegel. Yang sudah dicoblos sama pemilih. Lalu dibuka," sambungnya.
Somantri kemudian mencoblos ulang kotak surat suara. Ia mengatakan ada puluhan lembaran surat suara DPRD yang dicoblos Somantri secara sepihak.
"Mencoblos ulang. Yang sudah dicoblos dari kotak itu Kades Somantri mencoblos ulang surat suara. Puluhan, lebih dari sepuluh lah," ungkapnya.
Somantri Divonis 9 bulan penjara
Somantri, Kepala Desa Mentengsari, Kecamatan Cikalongkulon, Cianjur divonis hukuman penjara selama 9 bulan. Dia terbukti bersalah melakukan kecurangan saat Pemilu 2024 lalu.
Vonis itu dibacakan oleh majelis hakim dalam sidang putusan yang digelar di Pengadilan Negeri Cianjur, Jumat (17/5/2024).
"Sudah vonis. Dari majelis hakim putusannya (Kades Somantri) dipenjara 9 bulan," ujar Kepala Seksi Pidana Umum (Pidum) Prasetya Djati Nugraha.
Menurut dia, vonis tersebut lebih rendah dari tuntutan jaksa yang awalnya menuntut Somantri dihukum 1 tahun penjara. Namun pihaknya memilih tidak banding.
"JPU (Jaksa Penuntut Umum, red) tidak banding karena seluruh pertimbangan JPU diambil alih oleh majelis hakim," kata dia.
Di sisi lain, Somantri mengaku menerima dan tidak akan banding terkait pelanggaran tersebut.
"Saya menerima (putusan)," ucapnya singkat.
Sekadar diketahui, masyarakat Cianjur dihebohkan dengan video seorang kepala desa yang mencoblosi banyak surat suara untuk caleg DPRD Kabupaten Cianjur. Bahkan dalam video yang beredar dan viral itu, sang Kades yang diketahui juga berperkara hukum itu melakukan aksinya lantaran dijanjikan iPhone 15 Pro Max.
Dalam video berdurasi 6 menit 50 detik itu memperlihatkan oknum kades berseragam dinas dengan papan nama bertuliskan Somantri itu membuka satu per satu surat suara dan mencoblos ulang beberapa calon legislatif (caleg) di depan beberapa orang yang diduga penyelenggara pemilu di tingkat TPS.
Bahkan di tengah video, Oknum Kades ini mencoblos salah satu Caleg berinisial HG yang diklaimnya akan memberikan Iphone 15 Pro Max.