PPP soal Gugatannya Berguguran di MK: Alat Bukti Tak Dipertimbangkan

PPP soal Gugatannya Berguguran di MK: Alat Bukti Tak Dipertimbangkan

Rolando Fransiscus Sihombing - detikNews
Rabu, 22 Mei 2024 08:59 WIB
Ketua DPP PPP Achmad Baidowi di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK).
Achmad Baidowi atau Awiek. (Anggi Muliawati/detikcom)

KPU lantas menanggapi banyaknya gugatan PPP yang berguguran di sidang PHPU Pileg 2024. KPU pun menilai gugatan PPP tidak akan lanjut ke tahap pembuktian.

"Ya kalau kita perhatikan saya tidak hafal nomor perkaranya tetapi diantaranya yang paling menonjol di Jawa Barat tadi itu ada 19 kabupaten/kota di Jawa Barat dan oleh Mahkamah dinyatakan tidak memenuhi seingat saya tadi ya, tidak bisa lanjut ke pemeriksaan pembuktian," kata Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari di gedung MK, Jakarta Pusat, Selasa (21/5).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Itu artinya apa, perkara PPP untuk DPR RI sengketa hasil pemilu DPR RI di beberapa perkara berhenti sampai di sini tidak dilanjutkan kepada pemeriksaan pembuktian," sambungnya.

ADVERTISEMENT

Simak Video 'MK Tak Terima Gugatan PPP yang Merasa Suaranya di Banten Pindah ke Garuda':

[Gambas:Video 20detik]


(rfs/zap)



Hide Ads