Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menyetujui usulan Bawaslu untuk mengatur batasan pemberian doorprize atau hadiah saat kampanye. KPU menilai kampanye yang baik ialah kampanye yang programatik.
"Pemberian doorprize atau hadiah dalam kegiatan kampanye dalam bentuk lainnya setuju untuk dibatasi," kata Ketua Divisi Teknis KPU RI Idham Holik kepada wartawan, Kamis (16/5/2024).
Idham mengatakan nantinya dia akan mengusulkan batasan pemberian doorprize, saat KPU membahas rancangan PKPU tentang kampanye. Menurutnya, batasan pemberian doorprize saat kampanye memang perlu untuk diatur.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Saya secara pribadi akan mengusulkan kembali pembatasan besaran nilai pemberian hadiah (doorprize) dalam kegiatan kampanye dalam bentuk lainnya, sehingga diatur dalam aturan teknis," tuturnya.
KetuaBawasluRI Rahmat Bagja sebelumnya mengatakan dalam PKPU kampanye seharusnya dapat mengatur terkait pemberian doorprize atau hadiah. Bagja menuturkan hal itu akan memudahkan jajarannya dalam melakukan pengawasan.
Hal itu disampaikan Bagja dalam rapat kerja antara Komisi II dengan KPU, Bawaslu, di gedung DPR, Senayan, Jakarta Pusat, Rabu (15/5). Bagja mengatakan tidak ada aturannya terkait pemberian doorprize dalam kampanye membuat Bawaslu sulit masuk ke dalam permasalahan tersebut.
Bagja mengaku telah meminta KPU untuk membuat batasan-batasan terkait pemberian hadiah. Sebab, kata dia, jika tidak adanya batasan akan mengakibatkan terjadinya ledakan pemberian hadiah saat kampanye.
"Kalau misalnya ditentukan bazar itu berapa, ada bahkan sekarang doorprize nya mobil, doorprize nya umroh. Nah kami sudah menanyakan ke KPU kalau ini harus ada batasannya ke depan," kata Bagja.
(amw/dwia)