Perubahan Sikap KPU soal Anggota DPR Terpilih yang Maju Pilkada

Perubahan Sikap KPU soal Anggota DPR Terpilih yang Maju Pilkada

Anggi Muliawati - detikNews
Kamis, 16 Mei 2024 09:00 WIB
Ketua KPU Hasyim Asyari (Anggi Muliawati/detikcom)
Foto: Ketua KPU Hasyim Asy'ari (Anggi Muliawati/detikcom)

DPR Tegur KPU

Ketua Komisi II DPR, Ahmad Doli Kurnia, mengatakan pihaknya sempat menegur KPU lantaran memberikan keterangan terkait aturan caleg terpilih tidak wajib mundur jika maju pilkada. Menurut Doli, seharusnya KPU tidak mengomentari UU, karena pelaksana UU.

"Kami juga kemarin sudah menegur bahwa KPU ini kan pelaksana UU, jadi tugasnya melaksanakan UU. Nah PKPU itu kan turunan dari UU, jadi nggak perlu dikomentari dulu," kata Doli di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Rabu (15/5/2024).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kemarin ada dua hal, minggu sebelumnya Komisioner KPU mengatakan, harus mengundurkan diri, seminggu kemudian tidak mengundurkan diri," sambungnya.

Doli menilai seharusnya caleg terpilih mengundurkan diri jika telah ditetapkan sebagai pasangan calon kepala daerah. Menurutnya, hal itu agar tidak menimbulkan polemik.

ADVERTISEMENT

"Jadi mereka harus sudah menyampaikan pengunduran dirinya pada saat ditetapkan sebagai calon kepala daerah, supaya tidak ada lagi polemik," jelasnya.

Simak juga Video 'Mendagri Akan Keluarkan SE Atur Pj Kepala Daerah Harus Mundur Jika Maju Pilkada':

[Gambas:Video 20detik]


(rdp/rdp)



Hide Ads