Perubahan Sikap KPU soal Anggota DPR Terpilih yang Maju Pilkada

Perubahan Sikap KPU soal Anggota DPR Terpilih yang Maju Pilkada

Anggi Muliawati - detikNews
Kamis, 16 Mei 2024 09:00 WIB
Ketua KPU Hasyim Asyari (Anggi Muliawati/detikcom)
Foto: Ketua KPU Hasyim Asy'ari (Anggi Muliawati/detikcom)

KPU Berubah Sikap

Kini, KPU berubah sikap. KPU menyatakan caleg terpilih yang maju dalam Pilkada harus menyampaikan surat untuk bersedia mundur dari statusnya sebagai caleg terpilih.

"Nggak. Kalau berdasarkan substansi yang kita sepakati hari ini, tidak bisa lagi (dilantik susulan), karena yang bersangkutan harus mundur statusnya sebagai calon terpilih," kata Hasyim di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta Pusat, Rabu (15/5/2024).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Hasyim memastikan tidak akan ada celah untuk caleg terpilih yang maju dalam Pilkada untuk menunda pelantikannya. Sebab, kata dia, jika caleg terpilih itu mengirimkan surat pengunduran diri setelah ditetapkan sebagai pasangan calon kepala daerah, pihaknya pun akan segera merevisi SK KPU tentang calon terpilih.

ADVERTISEMENT

"Nggak (ada celah tunda pelantikan), tadi kan sudah disepakati norma dalam peraturan KPU. Jadi kalau dia sebagai calon terpilih dinyatakan mengundurkan diri, maka kemudian SK KPU tantang calon terpilih ya kita ubah," jelas dia.

"Kalau sudah kita ubah berarti orang ini nggak bisa dilantik, sudah bukan calon terpilih. Karena yang bisa dilantik adalah orang yang status sebagai calon terpilih," sambungnya.

Aturan terbaru seperti itu akan tertuang dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) yang baru. Kini, KPU dan DPR masih rapat membahas rancangan PKPU tersebut dan bakal segera mengesahkan hasilnya.

Sebagai informasi, pendaftaran pasangan calon kepala daerah dibuka pada 27-29 Agustus 2024. Selanjutnya, KPU akan melakukan penelitian dan verifikasi dokumen.

Kemudian setelahnya, KPU akan menetapkan pasangan calon kepala daerah pada 22 September 2024. Sedangkan, pelantikan anggota DPR, DPD akan digelar pada 1 Oktober 2024.

Alasan Perubahan Sikap

KPU lantas membeberkan alasan perubahan ini. KPU menilai setiap rumusan aturan dilakukan tahapan dan simulasi.

"Gini, yang namanya rumusan norma kemudian harus kita diskusikan," kata Ketua KPU, Hasyim Asy'ari.

"Ada aspek sosiologisnya yang kira-kira kalau ini diterapkan ada situasi apa, maka kemudian ketika kita membuat simulasi makin konkret lalu disepakati rumusannya seperti menjadi yang saya sampaikan sekarang," sambung dia.

Simak juga Video 'Mendagri Akan Keluarkan SE Atur Pj Kepala Daerah Harus Mundur Jika Maju Pilkada':

[Gambas:Video 20detik]




Hide Ads