Ketua Komisi II Ahmad Doli Kurnia mengusulkan agar Sistem Rekapitulasi Suara Pemilu (Sirekap) tidak kembali digunakan dalam Pilkada 2024. Doli mengaku skeptis atau ragu dengan KPU jika tak bisa tunjukkan sistem baru yang lebih baik.
"Nah, kalau saya skeptis kalau dalam tiga bulan ini KPU tidak bisa menunjukkan sistem yang baru yang lebih, saya kira mending tidak usah dipakai lagi Sirekap," kata Doli di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Rabu (15/5/2024).
Doli menilai penggunaan Sirekap saat Pemilu 2024 banyak menimbulkan polemik. Diantaranya, penghitungan perolehan suara caleg yang kerap berubah-ubah.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Doli mengatakan hal itu lantas menimbulkan terjadinya fitnah diantara para kandidat. Doli mengevaluasi secara menyeluruh perihal Sirekap ke depannya.
"Nanti kita akan evaluasi secara menyeluruh, toh juga di UU nggak ada, ini kan problemnya kenapa kita nggak bisa pakai sistem-sistem supporting itu karena di UU nggak diatur," jelasnya.
"Saya yakin kalau ditanya semua Komisi II apakah Sirekap akan digunakan di Pilkada kayaknya hampir sama bilang enggak usah aja," tambah dia.
Sebagai informasi, penggunaan Sirekap saat proses penghitungan suara Pemilu 2024, sempat menuai sorotan. Terlebih, ketika KPU memutuskan untuk tidak lagi menampilkan grafik data perolehan suara Pilpres dan Pileg, pada Selasa (5/3). Sebagai gantinya, KPU hanya menetapkan kebijakan untuk menampilkan formulir model C hasil plano saja di Sirekap.
Baca juga: KPU Tetap Gunakan Sirekap pada Pilkada 2024 |