Anggota DPR Demokrat Usul KPU dan Bawaslu Diisi Utusan Parpol

Anggota DPR Demokrat Usul KPU dan Bawaslu Diisi Utusan Parpol

Anggi Muliawati - detikNews
Rabu, 15 Mei 2024 16:43 WIB
Anggota Komisi III DPR RI, Ongku Hasibuan (Foto: Istimewa)
Anggota Komisi II DPR RI, Ongku Hasibuan. (Dok. Istimewa)
Jakarta -

Anggota Komisi II DPR Fraksi Partai Demokrat, Ongku P Hasibuan, mengusulkan agar anggota penyelenggara pemilu diisi utusan partai politik (parpol). Ongku mengatakan anggota penyelenggara pemilu akan dapat saling mengawasi jika diisi oleh parpol.

Hal itu diungkapkan Ongku dalam rapat kerja Komisi II dengan KPU di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, pada Rabu (15/5/2024). Ongku menilai penyelenggara pemilu harus independen hanyalah cerita kosong.

"Menurut saya, ke depan itu penyelenggara ini nggak usah lah kita bicara penyelenggara harus independen dan sebagainya, karena independen itu cerita kosong, pelaksanaan di lapangan," kata Ongku.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Independen itu nggak benar-benar independen, karena juga dia ada kaitan-kaitan dengan organisasi tertentu yang terafiliasi dengan yang lain tertentu, itu dugaan," tambahnya.

Sebab itu, menurutnya dia, ke depan anggota KPU dan Bawaslu dapat diserahkan ke parpol. Dia mengatakan dengan begitu, juga akan menghemat biaya.

ADVERTISEMENT

"Jadi masing-masing parpol itu ada utusannya di KPU dan Bawaslu. Jadi nggak lah ada pansel-pansel seleksi, itu mahal ongkosnya untuk pansel itu. Tugaskan saja dari parpol siapa yang akan mengawasi di sana, siapa yang di sini, di sono, dan sebagainya," jelas dia.

Ongku menuturkan delapan parpol di parlemen dapat ditugaskan menjadi penyelenggara pemilu. Bahkan, kata dia, tidak hanya untuk tingkat pusat, melainkan juga untuk tingkat daerah.

"Dengan adanya seperti itu, maka saksi otomatis nggak perlu lagi karena penyelenggara itu sendiri itu sudah orang parpol jadi otomatis menjadi saksi juga di situ, biayanya jadi lebih murah," tuturnya.

(amw/rfs)



Hide Ads