Undang-Undang Mahkamah Konstitusi (MK) dan Undang-Undang Kementerian Negara tengah bergulir di DPR RI. Proses revisi kedua Undang-Undang itu tengah berlangsung di masa reses DPR RI.
RUU MK
RUU MK sudah disepakati oleh Komisi III DPR RI dan Pemerintah pada rapat di DPR RI, Selasa (14/5) kemarin. Rapat itu juga diikuti oleh Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Polhukam) Hadi Tjahjanto.
Wakil Ketua Komisi III, Adies Kadir, menyampaikan pada 29 November 2023, Panja Komisi III DPR RI dan pemerintah telah menyetujui DIM RUU tentang Mahkamah Konstitusi. Kedua pihak sepakat membawa pembahasan RUU tentang MK ke pembicaraan tingkat 1, yang berlangsung kemarin.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kami meminta persetujuan kepada anggota Komisi III dan pemerintah, apakah pembahasan RUU tentang Mahkamah Konstitusi dapat dilanjutkan pada pembicaraan tingkat II dalam rapat paripurna," tanya Adies yang dijawab setuju oleh peserta rapat, dikutip dari laman resmi DPR RI, Selasa (14/5/2024).
Sementara itu, Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, menanggapi RUU MK yang telah disepakati untuk dibawa ke paripurna. Ia mengatakan jangka waktu masa persidangan yang panjang membuat Komisi III dan pihak terkait bisa kembali melakukan koordinasi.
"Kalau saya lihat bahwa keputusan yang sudah diambil antara pemerintah dengan DPR tinggal dilanjutkan di paripurna," kata Dasco.
"Nah, sehingga masa sidang yang masih panjang ini juga memungkinkan untuk komisi terkait juga berkoordinasi kembali dengan pemerintah, tinggal di sekarang atau di masa sidang kita tunggu saja hasilnya," imbuhnya.
Soal rapat tersebut digelar di masa reses, Dasco menyebut dia telah mengecek ada izin pimpinan agar dilakukan rapat.
"Ya seharusnya kalau ada pembahasan di masa reses harusnya sudah izin pimpinan, dan itu sudah saya cek ada izin pimpinannya," kata Dasco.
Simak juga Video 'Jokowi Irit Bicara Kala Ditanya soal Revisi UU MK':
Simak soal RUU Kementerian Negara di halaman berikutnya.
RUU Kementerian Negara
Selain RUU MK, RUU Kementerian Negara juga ternyata tengah dibahas oleh DPR RI. Badan Legislasi (Baleg) DPR RI mulai membahas soal revisi Undang-Undang (RUU) Kementerian Negara yang mengacu pada keputusan MK nomor 79/PUU-IX/2011.
Rapat Baleg DPR dipimpin oleh Wakil Ketua Baleg Achmad Baidowi (Awiek) di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (14/5). Awiek mulanya membahas pengesahan jadwal Baleg di masa sidang ke-V.
Awiek mempersilakan tenaga ahli dari Baleg untuk menyampaikan dasar adanya revisi tersebut. Tenaga ahli menyampaikan Pasal 4 Ayat (1) dan Pasal 17 UU Negara Republik Indonesia Tahun 1945 jika tidak ada pembatasan presiden dalam menentukan jumlah menteri negara.
"Dalam pasal 4 Ayat 1 dan pasal 17 UU NRI Tahun 1945 tidak ada pembatasan secara limitatif bahwa presiden dalam menetapkan jumlah menteri negara yang diangkat dan diberhentikannya," kata tenaga ahli Baleg.
Baca juga: Baleg DPR Mulai Bahas RUU Kementerian Negara |
Pihak Baleg juga memaparkan rumusan Pasal 15 UU Kementerian Negara di mana kementerian paling banyak berjumlah 34. Mereka mengusulkan perubahan menteri disesuaikan dengan kebutuhan presiden.
"Kemudian berkaitan dengan rumusan Pasal 15. Pasal dirumuskan berbunyi sebagai berikut: jumlah keseluruhan kementerian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12, Pasal 13, dan Pasal 14 semula berbunyi paling banyak 34 kementerian, kemudian diusulkan perubahannya menjadi ditetapkan sesuai dengan kebutuhan presiden dengan memperhatikan efektivitas penyelenggaraan pemerintahan," kata tenaga ahli DPR.
Awiek kemudian menyikapi penyampaian dari tenaga ahli. Ia mengatakan kunci dari perubahan jumlah pos kementerian ada pada poin efektivitas.
"Yang terakhir itu ada kunci efektivitas pemerintahan jadi kalau tidak diatur jumlahnya bisa jadi jumlah menterinya hanya 10. Jadi jangan diasumsikan selalu lebih dari 34, bisa jadi kurang dari 34, bisa naik, bisa turun ya kan," kata Awiek.
Adapun rapat pembahasan ini bersifat permulaan. Nantinya Baleg DPR akan membahas RUU setiap harinya, mendengar pandangan dari masing-masing fraksi dalam panitia kerja (panja).
Simak juga Video 'Jokowi Irit Bicara Kala Ditanya soal Revisi UU MK':
(maa/maa)