MK Setel Video Bawaslu soal Keributan di Papua Pegunungan Ketika PSU

MK Setel Video Bawaslu soal Keributan di Papua Pegunungan Ketika PSU

Brigitta Belia Permata Sari - detikNews
Selasa, 14 Mei 2024 19:17 WIB
Jakarta - Mahkamah Konstitusi (MK) memutarkan video yang dibawa oleh Bawaslu Papua Pegunungan dalam ruang sidang hari ini. Video itu memperlihatkan warga yang rusuh saat proses Pemungutan suara ulang (PSU) di Provinsi Papua Pegunungan, Kabupaten Lanny Jaya, Distrik Gamelia dalam sidang sengketa proses pemilihan umum (PHPU) legislatif di Mahkamah Konstitusi (MK).

Momen itu terlihat dalam sidang sengketa perselisihan hasil pemilu (PHPU) Pileg 2024 di Gedung MK, Jakarta Pusat, Selasa (14/5/2024) dalam perkara bernomor 158-02-16-37/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024.

Mulanya, anggota Bawaslu kabupaten Lanny Jaya, Sanggup Abidin, menjelaskan bahwa terdapat pemungutan suara ulang (PSU) di Distrik Gamilea, Papua Pegunungan. Namun pada saat menggelar PSU tersebut, terjadi keributan.

"Dimulai dari Lanny Jaya menerima laporan dugaan pelanggaran, kemudian laporan tersebut dilakukan kajian awal yang pada pokoknya laporan tersebut memenuhi syarat formal material. Sehingga direkomendasikan untuk dilakukan pemungutan suara ulang tiga kampung distrik Gamelia berdasarkan rekomendasi tanggal 21 Februari tentang rekomendasi pemungutan suara ulang dan rekap ulang," kata Sanggup dalam persidangan.

Kemudian saat video diputar, tampak masyarakat saling beradu mulut di sebuah lapangan luas. Parang hingga panah melekat di tangan mereka.

"Gerindra, PAN, kacau, kacau, di Gamilea. Mohon KPU, merapat, polisi, ke Distrik Gamelia" ujar sumber suara dalam video.

Video itu merupakan bagian dari bukti keterangan Bawaslu dalam hal menjawab salah satu dalil sengketa dalam persidangan PHPU. Sanggup Abidin pun menjelaskan kerusuhan itu disebabkan karena terjadi debat dan adu argumen antara masyarakat dan penyelenggara pemilu tingkat distrik.

Masing-masing pihak, lanjut Sanggup, sama-sama bersikukuh hendak memenangkan calon peserta pemilu yang mereka dukung.

"Pada saat pelaksanaan PSU dilaksanakan ada terjadi perdebatan dan saling adu argumen antara masyarakat dan penyelenggara tingkat distrik untuk memenangkan masing-masing dukungan," jelasnya.

Adapun beberapa laporan pelanggaran yang diterima oleh Bawaslu Lanny Jaya pada distrik yang melakukan pemungutan suara menggunakan metode noken ini adalah:

Ancaman kepada saksi atau siapapun untuk tidak merekam video atau foto saat pelaksanaan pemungutan suara; adanya masyarakat Kabupaten Tolikara dan anak-anak yang ikut memilih di 4 tempat pemungutan suara di Distrik Gamelia; hingga kesepakatan suara sisa uang tidak dihitung ditambahkan kepada salah satu partai politik peserta pemilu. (bel/maa)




Hide Ads