Golkar Belum Terima Permohonan Kaesang Maju Cawalkot Bekasi

Golkar Belum Terima Permohonan Kaesang Maju Cawalkot Bekasi

Adrial akbar - detikNews
Selasa, 14 Mei 2024 13:57 WIB
Ketua Peyelenggara HUT Partai Golkar dan Rapimnas Partai Golkar Muhidin M Said (tengah) bersama ketua pengarah Ace Hasan Syadzily (kanan) dan sekretaris pengarah John Kenedy Azis (kiri) bersiap menyampaikan keterangan pers perayaan HUT Partai Golkar Ke-59 Tahun dan Rapimnas Partai Golkar Ke-2 2023 di Kantor DPP Partai Golkar, Jakarta, Kamis (19/10/2023). Partai Golkar akan mengadakan rapimnas pada 21 Oktober 2023 dan puncak perayaan HUT Partai Golkar pada 31 Oktober 2023.
Ace Hasan Syadzily (tengah). (Agung Pambudhy/detikcom)
Jakarta -

Ketua DPD Partai Golkar Jawa Barat (Jabar), Ace Hasan Syadzily, mengatakan partainya melakukan penjaringan nama untuk calon wali kota (cawalkot) Bekasi. Ace mengatakan belum ada permohonan Ketum PSI, Kaesang Pangarep, untuk maju Pilkada Bekasi.

"Sejauh yang saya sebagai ketua Golkar Jabar, hingga saat ini kami masih belum menerima permohonan Mas Kaesang menjadi calon wali kota di Bekasi," kata Ace di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (14/5/2024).

Ace mengatakan Golkar hingga kini masih dalam proses penjaringan. Proses itu dilakukan dengan melakukan survei kepada sosok yang potensial.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kami sejauh ini masih dalam proses melakukan penjaringan dengan melihat potensi nama-nama yang dilakukan survei," kata dia.

"Tentu sebagai partai yang terbuka, beberapa nama telah dilakukan uji publik melalui survei, jadi sejauh ini masih dalam proses," tambahnya.

ADVERTISEMENT

PKB Kota Bekasi sebelumnya menyampaikan relawan Prabowo-Gibran mengambil formulir penjaringan cawalkot Bekasi. Formulir itu untuk mendaftarkan Kaesang.

"Ya, baru mengambil (formulir) saja. Mengatasnamakan relawan pro Prabowo-Gibran," kata Sekretaris DPC PKB Kota Bekasi Alit Jamaludin kepada wartawan, Selasa (7/5).

Lebih lanjut dijelaskan formulir itu nantinya harus dikembalikan Kaesang sendiri sebagai pihak yang hendak mencalonkan diri. Dia mengatakan mekanisme batas pengembalian formulir dalam waktu tiga hari.

"Harus yang bersangkutan. (Dikembalikan dalam) tiga hari," ucapnya.

(ial/rfs)



Hide Ads