Pihak KPU RI sempat menegur kuasa hukumnya dalam persidangan sengketa perselisihan hasil pemilu (PHPU) Pileg 2024 di Gedung MK hari ini. Teguran itu dilayangkan karena kuasa hukum KPU, Hanter Oriko Siregar selalu salah tulis menyebut pihak termohon dan pemohon.
Momen itu terlihat dalam sidang sengketa PHPU Pileg 2024, Selasa (13/5/2024) dalam perkara bernomor 58-01-03-25/phpu.dpr-dprd-xxii/2024. Permohonan diajukan oleh PDIP.
Mulanya Hanter Oriko Siregar sedang membacakan keterangan dari pihak KPU. Namun dalam poin ketiga dia meminta adanya perbaikan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Poin 3 izin renvoi, yang Mulia" kata Oriko.
"Renvoi di mananya?" tanya Hakim Konstitusi Arief Hidayat.
"Menetapkan perolehan suara 'termohon', 'pemohon', untuk pengisian anggota DPRD," kata Oriko.
Lalu, Hakim Konstitusi Arief Hidayat mempertanyakan yang direvisi suara pemohon (PDIP) atau termohon (KPU).
"Suara termohon atau pemohon?" tanya Arief lagi.
"Termohon, yang Mulia," jawab Oriko.
Arief pun bingung dengan pernyataan kuasa hukum KPU itu. Sebab pihak termohon merupakan KPU. Lalu, Komisioner KPU Idham Holik pun memotong dan mengatakan itu merupakan kesalahan kuasa hukum dalam menulis petitum.
"Izin yang Mulia, ini ada kesalahan dalam kuasa hukum kami dalam menulis petitum. Yang dimaksud teks pemohon adalah termohon, jadi mohon direnvoi," kata Idham.
"Coba diperbaiki apa yang dimaksud. Masa saya yang membuat rumusannya," kata Arief.
Lalu, sesaat Idham Holik bercakap dengan kuasa hukumnya itu. Terdengar sedikit perbincangan serius antara Idham dan Oriko. Kemudian Arief meminta Idham untuk memastikan mic.
"Iya ini salah. Ini sama ini kan bertentangan, mas. Kalau Mas menulis ini, nanti membetulkan pemohon. Iya artinya termohon. Mas ini Pemohon atau Termohon?" tanya Idham kepada Oriko sesaat mic masih menyala.
"Dimatikan itu mic-nya. Matikan dulu. Nanti yang lain denger nggak elok itu," sambung Arief.
Diketahui dalam perkara itu, terdapat indikasi adanya kecurangan yang terjadi di TPS 9, Kelurahan Banjer, Kecamatan Tikala, Kota Manado dan di TPS 10, Kelurahan Banjer, Kecamatan Tikala, Kota Manado.
Pelanggaran yang telah dijelaskan tersebut terkait dengan DPK di TPS 9 dan TPS 10 telah merugikan Pemohon untuk pengisian keanggotaan DPRD Kota Manado dapil 5 Manado untuk perolehan kursi ke-7.
(bel/idn)