KPU Kabupaten Lebak, Banten, menutup penyerahan syarat minimal bagi calon Bupati dan Wakil Bupati Lebak jalur perseorangan di Pilkada 2024. KPU menyebut tak ada pendaftar pada jalur perseorangan.
"Calon Bupati dan Wakil Bupati Lebak jalur perseorangan di Pilkada Kabupaten Lebak nihil atau tidak ada," kata Ketua KPU Lebak Dewi Hartini, saat dimintai konfirmasi, Senin (13/5/2024).
Dewi mengatakan, penyerahan syarat minimal bagi calon Bupati dan Wakil Bupati Lebak jalur perseorangan harus dikumpulkan paling lambat tanggal (12/5) pukul 23:59 WIB. Hingga tanggal penutupan, tak ada yang mengumpulkan persyaratan tersebut.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dewi menjelaskan, salah satu persyaratan yang harus diserahkan para calon perseorangan berupa dukungan pemilih sebanyak 6,5 persen dari 1.048.643 daftar pemilih tetap (DPT). Sehingga, katanya, jumlah minimal dukungan pada jalur perseorangan sebanyak 68.162 pemilih atau pemilik KTP dengan sebaran di 15 kecamatan yang ada di Lebak.
"Tidak ada yang menyerahkan sampai penutupannya tadi malam," tuturnya.
Diberitakan sebelumnya, KPU Kabupaten Lebak, Banten, mulai mengumumkan pendaftaran bakal calon Bupati dan Wakil Bupati Lebak jalur perseorangan. Para calon kepala daerah itu harus mengumpulkan 68.162 KTP warga Lebak.
Pengumuman itu disampaikan KPU Lebak lewat surat bernomor 142/PL.02.2-PU/3602/2024. Surat ini ditandatangani Ketua KPU Lebak Dewi Hartini tanggal 5 Mei 2024.
"Bahwa jumlah syarat minimal dukungan bakal calon perseorangan pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Lebak tahun 2024 sebanyak 68.162 pemilih," ujar Dewi dalam pengumuman itu, Senin (6/5/2024).
(azh/azh)