Komisi Pemilihan Umum (KPU) masih membuka kesempatan bagi bakal pasangan calon untuk menyerahkan dukungan persyaratan untuk Pilkada 2024. Besok, merupakan hari terakhir penyerahan persyaratan dukungan perseorangan.
Ketua Divisi Teknis KPU RI Idham Holik mengatakan pihaknya memperpanjang waktu penyerahan persyaratan dukungan perseorangan untuk bapaslon pada hari terakhir sampai pukul 23.59 waktu setempat. Penyerahan dukungan syarat perseorangan untuk bapaslon dimulai sejak 8-12 Mei 2024.
"Waktu penyerahan pada tanggal 8 Mei sampai dengan 11 Mei 2024 dilaksanakan mulai pukul 08.00 sampai pukul 16.00 waktu setempat," kata Idham kepada wartawan, Sabtu (11/5/2024).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Waktu penyerahan pada 12 Mei 2024 dilaksanakan mulai pukul 08.00 sampai pukul 23.59 waktu setempat," sambung dia.
Idham menyampaikan bapaslon yang menyerahkan dukungan melewati batas waktu di hari terakhir, maka tidak akan diterima. Hal itu berdasarkan Keputusan KPU Nomor 532 Tahun 2024.
"Dalam hal bakal pasangan calon perseorangan hadir melampaui waktu penyerahan dukungan di hari terakhir masa penyerahan dukungan maka penyerahan dukungan tidak dapat diterima," jelasnya.
Usai membuka kesempatan penyerahan dukungan persyaratan perseorangan bagi bapaslon Pilkada, KPU selanjutnya akan melakukan verifikasi administrasi dan verifikasi faktual.
"Data dukungan bakal paslon perseorangan yang diserahkan pada 8-12 Mei 2024 tersebut nantinya akan diverifikasi administrasi dan faktual," tuturnya.