KPU Minta MK Tolak Gugatan PPP soal Suara di Jabar Dipindah ke Garuda

Sidang Sengketa Pileg di MK

KPU Minta MK Tolak Gugatan PPP soal Suara di Jabar Dipindah ke Garuda

Dwi Rahmawati - detikNews
Rabu, 08 Mei 2024 10:57 WIB
Gedung Mahkamah Konstitusi (MK)-(Anggi Muliawati/detikcom
Foto: Gedung Mahkamah Konstitusi (MK)-(Anggi Muliawati/detikcom)
Jakarta -

Kuasa Hukum KPU, Mohamad Ulin Nuha, menilai permohonan PPP terkait suara Pileg DPR yang dipindah ke Partai Garuda di Jawa Barat hanya klaim sepihak. KPU meminta Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) untuk menolak gugatan PPP.

Ulin Nuha menyampaikan jawaban KPU untuk PPP bernomor 100-01-17-12/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024 terkait dugaan perpindahan suara terhadap hasil Pileg DPR di Jawa Barat. KPU mengatakan permohonan PPP bukanlah perselisihan hasil sengketa pemilihan umum (PHPU).

"Menurut termohon, permohonan pemohon bukanlah perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) melainkan klaim sepihak oleh pemohon atas perolehan Partai Garuda di enam Dapil, yang pertama Dapil Jabar II, Jabar III, Jabar V, Jabar VII, Jabar IX dan Dapil Jabar XI," kata Ulin dalam persidangan di MK, Jakarta Pusat, Rabu (8/5/2024).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ulin mengatakan PPP juga tak menyebutkan pemindahan dilakukan pada rekapitulasi di tingkat apa. Dia juga menyebut PPP tidak menjelaskan bagaimana pemindahan suara Pileg DPR itu dilakukan oleh KPU.

"Sehingga permohonan pemohon bukanlah merupakan PHPU. Oleh karena itu, sepatutnya MK tidak memiliki kewenangan untuk memeriksa, mengadili dan memutuskan permohonan a quo," ucapnya.

ADVERTISEMENT

"Menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya," ujar Ulin.

Dia juga memaparkan hasil suara Pileg DPR di Dapil Jawa Barat II, Jawa Barat III, Jawa Barat V, Jawa Barat VII, Jawa Barat IX hingga Jawa Barat IX. Ulin mengatakan saksi dari PPP menandatangani hasil rekapitulasi yang telah dilakukan KPU.

KPU juga meminta MK menetapkan perolehan suara PPP hasil Pileg DPR di dapil-dapil yang dipermasalahkan sebagaimana hasil rekapitulasi oleh KPU, yakni:

- Dapil Jabar II 68.237 suara
- Dapil Jabar V 168.963 suara
- Dapil Jabar VII 84.324 suara
- Dapil Jabar IX 175.482 suara
- Dapil Jabar XI 271.085 suara
- Dapil Jabar III 72.166 suara
- Kota Depok Dapil V 9.226 suara

Permohonan PPP

PPP sebelumnya mengajukan gugatan terhadap hasil Pileg DPR di Jabar. PPP mengatakan ada 36 ribu suaranya di Jabar yang dipindah ke Partai Garuda.

PPP mengajukan gugatan terhadap hasil Pileg DPR daerah pemilihan (dapil) di Jabar ke MK dengan nomor perkara 100-01-17-12/PHPU/.DPR-DRPD-XXII/2024. Ada hasil Pileg di daerah pemilihan Jabar II, Jabar V, Jabar VII, Jabar IX, Jabar XI yang digugat.

"Pengisian anggota Dewan Perwakilan Rakyat RI, DPR RI, tahun 2024 pada daerah pemilihan Jawa Barat II, Jawa Barat V, Jawa Barat VII, Jawa Barat IX, Jawa Barat XI Provinsi Jawa Barat secara tidak sah kepada Partai Garuda konversi PT 4 persen," kata kuasa hukum PPP Dharma Rozali Azhar dalam persidangan di Mahkamah Konstitusi, Jakarta Pusat, Selasa (30/4).

Dharma menyebut ada perbedaan perolehan suara versi hitungan PPP dan KPU. Dia mengatakan perbedaan itu membuat PPP tak mampu memenuhi ambang batas parlemen atau parliamentary threshold (PT) 4%.

Simak Video 'Hakim MK Singgung KPU soal Sirekap Bermasalah: Tolong Diperbaiki':

[Gambas:Video 20detik]



Simak selengkapnya di halaman selanjutnya.




Hide Ads