KPU Ingin Perbaiki Dokumen Alat Bukti, MK Menolak

KPU Ingin Perbaiki Dokumen Alat Bukti, MK Menolak

Anggi Muliawati - detikNews
Selasa, 07 Mei 2024 13:54 WIB
Saldi Isra
Hakim MK Saldi Isra (Ari Saputra/detikcom)
Jakarta -

Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Saldi Isra menegur KPU lantaran tidak tertib dalam melakukan renvoi. Saldi meminta KPU untuk menandai kantor kuasa hukum yang melakukan renvoi tidak tertib.

Hal itu disampaikan Saldi dalam sidang PHPU Pileg panel 2, di gedung MK, Jakarta Pusat, Selasa (7/5/2024). Mulanya, Saldi akan mengesahkan alat bukti, namun kuasa hukum KPU untuk perkara 99-01-14-13/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024 meminta untuk renvoi.

"Termohon, Yang Mulia, perkara 99 sebelum disahkan alat bukti Yang Mulia, izin kami ingin renvoi Yang Mulia," kata kuasa hukum KPU.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Tidak ada renvoi lagi," kata Saldi.

"Disampaikan aja untuk pertimbangan," kata kuasa hukum KPU.

ADVERTISEMENT

Berdasarkan buku 'Kamus Hukum Kontemporer' karya M Firdaus Sholihin dan Wiwin Yulianingsih, renvoi adalah, "ciri-ciri untuk menunjukkan perbaikan dalam tulisan otentik (misal akta notaris atau putusan pengadilan). Penunjukan kembali (misal: mengenai persoalan hukum perdata internasional)." Gampangnya, renvoi adalah semacam 'perbaikan' atau 'revisi' atau 'koreksi' pada dokumen hukum.

Saldi pun menegaskan tidak ada renvoi kembali. Saldi pun menilai terdapat masalah bagi kuasa hukum yang tidak tertib melakukan renvoi.

"Nanti Pak Afif kalau yang renvoi-renvoi ini dikasih tanda aja kantor hukumnya, ini kayanya ada masalah kayak begini," ujarnya.

Saldi mengatakan sejak awal MK telah mengingatkan jika renvoi harus dilakukan dengan tertib. Hal itu, kata dia, lantaran berhubungan dengan detail dan angka, sehingga harus berhati-hati.

"Supaya ini kan dari awal sudah diingatkan, ini soal angka, soal data detail, itu harus kita lebih hati-hati, ya," paparnya.

Lihat juga Video: Canda Hakim MK Ungkit MU Kalah 4-0 untuk Semangati KPU

[Gambas:Video 20detik]



(amw/dnu)



Hide Ads