KPU Ungkap 13 PPD Dipecat Karena Tahan Rekapitulasi Suara di Puncak Papua

KPU Ungkap 13 PPD Dipecat Karena Tahan Rekapitulasi Suara di Puncak Papua

Brigitta Belia Permata Sari - detikNews
Selasa, 07 Mei 2024 13:03 WIB
Jakarta -

Komisioner KPU RI Idham Holik menceritakan sejumlah kendala terkait Pemilu di Papua Tengah. Idham mengatakan KPU Papua Tengah memecat 13 panitia pemilihan distrik (PPD) di Kabupaten Puncak, Papua Tengah.

Hal itu diungkapkan pada saat sidang di gedung MK, Jakarta Pusat, Selasa (7/5/2024), saat menjawab permohonan perkara 82-01-12-36/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024. Mulanya hakim konstitusi Enny Nurbaningsih menanyakan soal rekapan suara dari 13 PPD yang belum selesai, kemudian KPU menjelaskan.

"13 PPD ini belum menyelesaikan hasil rekapnya? Coba dijelaskan," kata hakim konstitusi Enny Nurbaningsih dalam sidang.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Idham mengatakan alasan 13 PPD belum menyelesaikan rekapitulasi. Menurutnya, itu terjadi karena dalam menyelesaikan proses rekapitulasi suara, ia menerima informasi dari KPU Papua Tengah bahwa 13 anggota PPD itu menahan rekapitulasi suara.

Idham juga menyebut bahwa tidak ada niat baik dari orang-orang tersebut untuk melanjutkan proses rekapitulasi penghitungan suara sampai beres. Sehingga 13 orang itu diberhentikan.

ADVERTISEMENT

"Jadi KPU Papua Tengah menyampaikan ada 13 distrik yang seolah-olah menahan-nahan proses rekapitulasi sehingga sudah diingatkan dan dilakukan supervisi hingga akhirnya menurut kami, menurut KPU di sana, itu kinerja mereka sangat parah," ujar Idham.

"Sehingga diambil alih oleh KPU dan mereka diberhentikan," imbuhnya.

Idham mejelaskan akhirnya rekapitulasi penghitungan suara dilakukan atau diambil alih oleh KPU Kabupaten Puncak.

Permohonan di MK

Diketahui, pemohon dari PAN ini mengajukan permohonan pembatalan atas penetapan hasil keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Nomor 360 tahun 2024 yang diumumkan pada hari Rabu (20/03).

"Permohonan ini diajukan terkait Permohonan Pembatalan Surat Keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Nomor 360 Tahun 2024 untuk pengisian calon anggota DPR sepanjang wilayah Papua Tengah," ungkap Azham Idamsyah selaku Kuasa Hukum Pemohon, Senin (29/4).

Adapun pokok persoalan dalam sengketa ini yaitu dalam wilayah Papua Tengah, di tiga Kabupaten, yaitu Kabupaten Puncak. Dalam dalil Pemohon, Pemohon seharusnya mendapatkan 22760 suara.

Sedangkan yang ditetapkan oleh KPU selaku Termohon adalah nol (0). Kemudian di Kabupaten Dogiyai, Pemohon seharusnya mendapatkan 9143 suara. Sedangkan yang ditetapkan oleh Termohon adalah no (0).

Selanjutnya pada Kabupaten Intan Jaya, perolehan suara Pemohon seharusnya 52.000 suara, yang ditetapkan oleh Termohon adalah nol (0) suara.

"Di ketiga daerah tersebut, sistem pemilihannya yaitu ikat/Noken," ujar Azham Idamsyah.

(bel/zap)



Hide Ads