KPU: Perlu 252.814 KTP Dukungan Bakal Calon Bupati Bogor Jalur Independen

KPU: Perlu 252.814 KTP Dukungan Bakal Calon Bupati Bogor Jalur Independen

Rizky Adha Mahendra - detikNews
Senin, 06 Mei 2024 19:44 WIB
Ketua KPU Kabupaten Bogor, Muhammad Adi Kurnia (Rizky/detikcom).
Foto: Ketua KPU Kabupaten Bogor, Muhammad Adi Kurnia (Rizky/detikcom).
Jakarta -

KPU Kabupaten Bogor, Jawa Barat, melakukan sosialisasi untuk pendaftaran bakal calon bupati dan wakil bupati Bogor jalur perseorangan atau independen. Dia menyampaikan pendaftaran dilakukan 8-12 Mei.

"Dari tanggal 5-8 (Mei) kita melakukan sosialisasi untuk pencalonan perseorangan, pasca ini kita akan menerima dukungan dari calon perseorangan dari tanggal 8-12," kata Ketua KPU Kabupaten Bogor, Muhammad Adi Kurnia, kepada wartawan, Senin (6/5/2024).

Adi lalu menyinggung ada calon independen yang menyebut jangka waktu tersebut terlalu pendek untuk menyerahkan dokumen. Terkait hal tersebut, Adi mengatakan pihaknya mengacu pada aturan yang berlaku.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kalau terkait tahapannya kita sudah ditetapkan oleh KPU provinsi hinga kabupaten. Artinya selama tidak ada surat edaran dari KPU RI maupun provinsi, kita tetap melaksanakan di tanggal 8-12 sesuai aturan," jelasnya.

Adi menyebut perlu 252.814 KTP dukungan untuk calon Bupati Bogor independen. Hal tersebut berdasarkan daftar pemilih tetep (DPT) di Kabupaten Bogor.

ADVERTISEMENT

"Kita mengacu pada DPT 2024 kemarin Pilpres dan Pileg dengan DPT 3 juta sekian kita mengambil 6,5 persennya. Muncullah angka 252.814 itu dukungan yang harus diberikan kepada kami," ungkapnya.

Nantinya, dukungan tersebut harus diserahkan ke KPU Kabupaten Bogor untuk mendaftar calon bupati jalur independen. Setelahnya, akan dilakukan verifikasi oleh KPU Kabupaten Bogor.

"Dukungan yang diberikan kepada masyarakat harus diserahkan kepada kami, untuk bahan kita melakukan verifikasi administrasi dan faktual," imbuhnya.

Adi mengungkapkan calon bupati jalur independen boleh dari domisili di luar Kabupaten Bogor. Namun, dukungan KTP harus domisili Kabupaten Bogor.

"Luar bogor boleh, yang penting yang memberikan dukungannya harus berdomisili di Kabupaten Bogor," pungkasnya.

(rdh/whn)



Hide Ads