Hakim MK Pertanyakan KPU yang Tak Bawa Hasil Noken Papua Tengah

Hakim MK Pertanyakan KPU yang Tak Bawa Hasil Noken Papua Tengah

Brigitta Belia Permata Sari - detikNews
Senin, 06 Mei 2024 09:58 WIB
Enny Nurbaningsih
Hakim Konstitusi, Enny Nurbaningsih (Ari Saputra/detikcom)
Jakarta -

Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang lanjutan sengketa Pileg 2024 terkait perolehan suara di Provinsi Papua Tengah hari ini. Dalam sidang, Hakim Enny Nurbaningsih menyoroti KPU RI sebagai termohon tidak membawa bukti formulir C.Hasil Ikat sebagai bagian dari pembuktian.

Untuk diketahui, formulir 'C.Hasil Ikat' merupakan bukti perolehan suara tingkat pertama (TPS) di berbagai wilayah di Papua Tengah yang masih menggunakan sistem ikat atau noken. Bukti perolehan suara tingkat TPS itu dianggap penting, karena terdapat perbedaan dengan rekapitulasi penghitungan suara tingkat kecamatan dan kabupaten/kota.

"Ini kan mestinya harus ada hasil secara berjenjang, jadi C.Hasil Ikat, kemudian (formulir) D.Hasil Kecamatan/Distrik, baru Kabupaten. Ini kan mulainya dari D.Hasil Kecamatan dan Kabupaten, C.Hasil Ikatnya ada tidak? Biar bisa kita cocokkan," kata Enny dalam sidang panel 3 di Gedung MKRI, Jakarta Pusat, Senin (6/5/2024).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pihak termohon, Anggota KPU RI yang hadir, Yulianto Sudrajat, menyebut bahwa bukti-bukti formulir C.Hasil Ikat itu masih mereka persiapkan sebagai bukti tambahan.

"C.Hasil ikatnya sedang kami persiapkan sebagai nanti bukti tambahan," kata Yulianto.

ADVERTISEMENT

"Jadi yang dimasukkan ini sama sekali belum ada bukti C.Hasil Ikatnya ya. Ini tolong bisa dilihat penghitungan secara berjenjangnya dari mulai C.Hasil Ikat," ujar Hakim Enny.

Kemudian, ketua panel hakim Arief Hidayat meminta agar KPU melengkapi bukti tambahan berupa formulir C.Hasil Ikat di Papua Tengah itu pada siang ini juga. Namun, KPU masih keberatan dengan hal itu.

"Kayaknya belum bisa (siang ini), Yang Mulia," jawab Yulianto.

Sementara itu, Hakim Enny Nurbaningsih juga menyoroti bukti KPU RI terkait dalil para pemohon yang dianggap tidak jelas. Para pemohon di Papua Tengah mendalilkan soal adanya pengambilalihan rekapitulasi penghitungan suara di sejumlah kecamatan oleh KPU Kabupaten Puncak.

"Di halaman 9, disampaikan rapat pleno 8 Maret ada pengambil alihan oleh KPU Kabupaten Puncak. Itu buktinya T6. Itu harus dijelaskan itu kenapa diambil alih. Bukti T6 menjelaskan apa? Karena di situ hanya dinyatakan diambil alih," imbuhnya.

(dnu/dnu)



Hide Ads