PPP Minta PSU di Papua Pegunungan, Klaim Suara Dipindah ke PKB hingga Garuda

Sidang Sengketa Pileg di MK

PPP Minta PSU di Papua Pegunungan, Klaim Suara Dipindah ke PKB hingga Garuda

Dwi Rahmawati - detikNews
Jumat, 03 Mei 2024 11:55 WIB
Gedung Mahkamah Konstitusi (MK)-(Anggi Muliawati/detikcom
Foto: Gedung Mahkamah Konstitusi (MK)-(Anggi Muliawati/detikcom)
Jakarta -

PPP meminta Mahkamah Konstitusi (MK) memerintahkan KPU menggelar pemungutan suara ulang (PSU) untuk seluruh TPS di Papua Pegunungan. PPP beralasan suaranya untuk Pileg DPR di Papua Pegunungan dipindah ke PKB, Garuda dan Partai Keadilan Nusantara (PKN).

Kuasa hukum PPP Akhmad Leksono mulanya menyampaikan pokok permohonan perkara bernomor 130-01-17-37/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024. Dia meminta KPU untuk mengkonversi perolehan suara PPP sebesar 5.878.777 suara di Pemilu 2024 secara nasional menjadi kursi DPR RI.

"Mengabulkan permohonan pemohon untuk seluruhnya. Membatalkan SK KPU Nomor 360/2024 tentang penetapan hasil pemilu dan seterusnya yang diumumkan pada hari Rabu tanggal 20 Maret 2024 sepanjang hasil Pemilu," ujar Akhmad dalam sidang sengketa Pileg di Gedung MK, Jakarta Pusat, Jumat (3/5/2024).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dia mengatakan perolehan suara Partai Garuda di Papua Pegunungan mestinya 208 suara. Namun, katanya, KPU menetapkan suara Partai Garuda sebesar 7.118 di Papua Pegunungan.

"PPP 13.660 (versi pemohon), Garuda 208," ujar Akhmad.

ADVERTISEMENT

Akhmad mengatakan perpindahan juga terjadi dari suara PPP ke PKB dengan selisih 40.000 suara. Dia mengatakan mestinya PKB mendapat 7.981 suara dari yang ditetapkan KPU 47.981 suara.

"Menetapkan hasil perolehan suara PKB yang benar untuk DPR RI pada Dapil Papua, PPP 46.750, PKB 7.981," katanya.

PPP juga menggugat suara PKN di Papua Pegunungan yang mestinya 505. Namun, katanya, KPU menetapkan suara PKN sebesar 21.505.

"Menetapkan hasil perolehan suara untuk Dapil Papua Pegunungan PPP 27.750, PKN 505," ujarnya.

(dwr/haf)



Hide Ads