Momen itu terjadi saat kuasa hukum pemohon dengan perkara bernomor 31/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024, Herfino Indra Suryawan, membacakan pokok permohonan. Mulanya, Herfino menjelaskan adanya dugaan pengarahan suara oleh Penjabat Ketua Dewan DPRD Kabupaten Minahasa Selatan dan anggota dewan dari PDIP untuk mengambil suara Partai Gerindra.
"Ada pembicaraan dari Pj Ketua Dewan DPRD kabupaten Minahasa Selatan yang bernama Steven Lumoa dan Anggota dewan Partai PDIP untuk memenangkan PDIP, termasuk mengambil suara Gerindra dengan segala cara," kata Herfino dalam sidang di Gedung MK, Jakarta Pusat, Jumat (3/5/2024).
"Pembicaraannya berupa apa?" tanya Hakim Arief Hidayat.
"Ada pengarahan, Yang Mulia. Sudah kami sampaikan juga buktinya berupa video di P13," ujar Herfino.
Hakim Arief Hidayat kemudian terlihat membuka berkas. Dia lalu berkelakar kertas itu membuatnya gagal bersin.
"Terus, kertasnya ada virusnya ini, saya dari tadi mau bersin tapi nggak bisa bersin," kata Arief Hidayat sambil tertawa.
"Tadi kertasnya yang lain nggak gitu saya buka-buka. Ini ada virusnya ini, virus dari Minahasa ini," sambungnya.
Herfino mengatakan pihaknya memberikan bukti baru soal adanya pembukaan kotak suara yang dilakukan oleh KPU Minahasa Selatan. Hakim Arief pun bertanya pada salah datu Komisioner KPU yang hadir, Betty Epsilon Idroos, soal hal tersebut. Betty pun menjelaskan bahwa pembukaan kotak suara oleh KPU tersebut sah dan tidak melanggar apabila ada pihak Bawaslu.
"Bukti baru bahwa di tanggal 27 April ada pembukaan kotak suara yang dilakukan oleh KPU Minahasa Selatan," kata Herfino.
"Kalau begitu ibu Betty, pembukaan kotak suara itu dalam rangka bersengketa di mahkamah masih dimungkinkan kan? Tapi waktu itu pembukaannya harus gimana?" tanya Arief.
"Dihadiri oleh rekan Bawaslu dan ada mekanismenya untuk pengambilan alat bukti di PHPU MK. Yang diundang biasanya adalah LO dari partai, bukan calegnya," jawab Betty.
Herfino kemudian lanjut membacakan petitum. Arief Hidayat juga mengoreksi Herfino karena ada kesalahan penulisan dalam petitum.
"Pertama, mengabulkan semua permohonan pemohon untuk seluruhnya. Kedua, membatalkan permohonan keputusan KPU," ujar Herfino.
"Membatalkan permohonan?" tanya Arief Hidayat memotong Herfino.
"Permohonan pembatalan keputusan KPU nomor 360 tentang penetapan hasil pemilu anggota DPR, DPRD Provinsi, daerah perwakilan," ujar Herfino.
"Yang dibatalkan putusannya atau permohonannya? Permohonan siapa yang dibatalkan ini? Kalau membatalkan permohonan berarti permohonan anda yang dibatalkan," ujar Arief.
Herfino pun meminta izin untuk mengoreksi petitumnya. Arief mempertanyakan apakah petitum bisa diperbaiki.
"Nah ini boleh nggak ini renvoi kayak gini? Ini bisa dikategorikan petitumnya tidak jelas, kabur ini kalau gini. Ini membatalkan permohonan pembatalan. Ini apa yang dimaksud ini?" tutur Arief.
"Salah tulis, Yang Mulia," jawab Herfino.
"Ya sudah nanti direspons berikutnya itu," tutup Arief.
(bel/haf)