KPU Tetapkan Kursi DPRD, Parpol Bisa Hitung Kursi untuk Koalisi Pilkada 2024

KPU Tetapkan Kursi DPRD, Parpol Bisa Hitung Kursi untuk Koalisi Pilkada 2024

Astrid Meishella - detikNews
Kamis, 02 Mei 2024 23:23 WIB
Ketua KPU RI Hasyim Asyari
Foto: Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari (Rifka Amalia-detikcom)
Jakarta -

Ketua KPU RI, Hasyim Asy'ari menerima daftar penduduk potensial pemilih pemilihan (DP4) yang diserahkan langsung Mendagri, Tito Karnavian. Dalam sambutannya, Hasyim menyampaikan saat ini KPU provinsi dan kabupaten/kota sedang melakukan penetapan perolehan kursi DPRD.

"Di tengah-tengah situasi pemilu yang belum tuntas semua, kita sudah memasuki tahapan pilkada. Sedikit update informasi Pak Menteri, pada hari ini tanggal 2 Mei 2024 KPU provinsi dan kabupaten/kota akan melaksanakan kegiatan satu tahapan untuk Pemilu 2024 yaitu penetapan perolehan kursi untuk DPRD provinsi dan DPRD kabupaten/kota bagi yang tidak ada perkara yang teregister di Mahkamah Konstitusi," kata Hasyim di Gedung KPU, Jakarta, Kamis (2/5/2024).

Hasyim mengatakan pihaknya menunda penetapan kursi caleg yang menggugat Pileg 2024 di Mahkamah Konstitusi. Hal itu, katanya, agar mendapat kepastian hukum yang sesuai dengan keputusan MK.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Tapi yang masih ada perkara yang di registrasi di Mahkamah Konstitusi, tentu saja penetapan perolehan kursi di KPU provinsi (menunggu) kepastian hukum yaitu keputusan Mahkamah Konstitusi," ucapnya.

Lebih lanjut, Hasyim menyebut syarat pencalonan kepala daerah melalui partai politik atau gabungan partai yaitu harus di dukung minimal 20% kursi DPRD, baik ditingkat provinsi maupun kabupaten/kota.

ADVERTISEMENT

"Oleh karena ini, para partai politik sudah bisa berhitung kursinya berapa, bisa mencalonkan sendiri atau harus berkoalisi atau seperti yang kita ketahui," jelasnya.

"Syarat pencalonan melalui partai politik adalah partai politik atau gabungan partai politik yang memiliki kursi minimal 20% kursi DPRD baik itu provinsi maupun kabupaten/kota atau menggunakan gabungan perolehan suara, baik itu 25% suara sah untuk pemilu DPRD kabupaten/kota," tutur Hasyim.

(whn/idn)



Hide Ads