Serba-serbi Sengketa Pileg 2024 Mulai Diadili MK

Serba-serbi Sengketa Pileg 2024 Mulai Diadili MK

Dwi Rahmawati, Kadek Melda Luxiana - detikNews
Selasa, 30 Apr 2024 07:30 WIB
Gedung Mahkamah Konstitusi (MK)-(Anggi Muliawati/detikcom
Gedung Mahkamah Konstitusi (MK)-(Anggi Muliawati/detikcom)
Jakarta -

Mahkamah Konstitusi (MK) telah menggelar sidang sengketa Pemilu Legislatif (Pileg) 2024. Berikut adalah serba-serbi mengenai sidang ini.

Sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) digelar di Gedung MK, Jl Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Senin (29/4/2024).

1. Tiga panel

Berdasarkan keterangan Juru Bicara MK, Fajar Laksono, sidang digelar dengan cara dibagi tiga panel. Masing-masing panel menempati satu ruangan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Masing-masing panel pula dipimpin oleh hakim konstitusi yang berbeda-beda. Panel I dipimpin Suhartoyo sebagai ketua panel serta Daniel Yusmic Foekh dan Guntur Hamzah sebagai anggota. Panel II diketuai Saldi Isra serta Ridwan Mansyur dan Arsul Sani sebagai anggota. Panel III diketuai Arief Hidayat dengan Anwar Usman dan Enny Nurbaningsih sebagai anggota.

Nantinya, keputusan akan dibacakan pada 10 Juni 2024. Dengan kata lain, MK punya waktu sebulan untuk mengadili sengketa Pileg 2024.

ADVERTISEMENT

2. Anwar Usman diganti dari formasi

Seharusnya, hakim konstitusi Anwar Usman ikut menyidangkan perkara dalam Panel III. Namun dia diganti oleh hakim konstitusi lain dalam formasi di Panel III yakni oleh Guntur Hamzah. Ini dijelaskan oleh Ketua Panel III Arief Hidayat saat menyidangkan perkara.

"Begini kenapa ini didahulukan karena menyangkut pihak terkait PSI, maka ada Hakim Konstitusi yang mestinya di Panel III untuk perkara ini tidak bisa mengadili. Oleh karena itu, sementara digantikan panelnya oleh Yang Mulia Prof Guntur Hamzah," kata Arief dalam sidang.

Sidang sengketa Pileg 2024 di MK dibagi menjadi 3 panel, Senin (29/4/2024). Hakim Anwar Usman turut mengadili sengketa Pileg bersama Arief Hidayat dan Enny Nurbaningsih.Sidang sengketa Pileg 2024 di MK dibagi menjadi 3 panel, Senin (29/4/2024). Hakim Anwar Usman turut mengadili sengketa Pileg bersama Arief Hidayat dan Enny Nurbaningsih. Foto: Andhika Prasetia

Sebagai informasi, MKMK menjatuhkan sanksi etik ke Anwar Usman berupa larangan ikut mengadili sidang sengketa hasil Pemilu yang berpotensi memilik konflik kepentingan. Anwar merupakan adik ipar Presiden Joko Widodo (Jokowi), sementara PSI dipimpin oleh Kaesang Pangarep yang merupakan anak ketiga Presiden Jokowi.

3. Arsul Sani ikut sidangkan sengketa Pileg PPP

Arsul Sani, mantan elite PPP yang kini menjadi hakim MK, ikut menyidangkan perkara sengketa Pileg 2024, termasuk perkara gugatan yang dimohonkan PPP. Namun, Arsul tidak ikut memutus perkara terkait PPP.

"Karena ini ada pemohon dari PPP dan ada juga mungkin pihak terkait dari PPP. Diberitahukan bahwa posisi Pak Arsul itu akan tetap mengikuti persidangan tapi tidak akan menggunakan hak untuk memutus. Oke, clear ya," kata Saldi di Gedung MK.

Hakim MK Arsul SaniHakim MK Arsul Sani Foto: Biro Pers Setpres

4. Jumlah sengketa

MK menerima 297 permohonan sengketa Pileg 2024. Sebanyak 103 perkara diperiksa panel 1, 97 perkara diperiksa Panel II, dan 97 perkara sisanya diperiksa Panel III.

Permohonan paling banyak diajukan oleh PPP. PPP mengajukan 24 perkara, kemudian disusul Partai NasDem 20 perkara, dan PAN mengajukan 19 perkara. Secara keseluruhan, terdapat 171 dari total 297 perkara yang diajukan oleh partai politik. Selebihnya, diajukan oleh perorangan.

Halaman selanjutnya, canda hakim MK soal ponsel dan penyadapan:

Simak Video: Cak Imin Doakan PPP Menang Sidang Sengketa di MK dan Lolos ke Parlemen

[Gambas:Video 20detik]







Hide Ads