PPP Gugat Hasil Pileg DPR, Merasa Suaranya di Papua Tengah Pindah ke PDIP

PPP Gugat Hasil Pileg DPR, Merasa Suaranya di Papua Tengah Pindah ke PDIP

Dwi Rahmawati - detikNews
Senin, 29 Apr 2024 22:46 WIB
Ilustrasi Surat Suara Pemilu
Foto: Ilustrasi surat suara (Fuad Hasim/detikcom).
Jakarta -

Partai Persatuan Pembangunan (PPP) mengajukan gugatan terhadap hasil Pileg DPR 2024. PPP mengatakan suaranya dalam Pemilu 2024 di Papua Tengah berpindah ke PDI Perjuangan (PDIP).

Hal tersebut disampaikan kuasa Hukum PPP, Akhmad Leksono dan Sholeh Amin dalam sidang sengketa Pileg di gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Senin (29/4/2024). Sholeh meminta ada pemungutan suara ulang di Papua Tengah.

"Yang kedua, berkaitan dengan suara yang hilang yang ingin kami ajukan untuk dikembalikan kepada suara PPP dan yang ketiga berkaitan dengan permohonan opsi yang ketiga, permohonan untuk adanya PSU (pemungutan suara ulang) untuk seluruh Papua Tengah," kata Sholeh Amin.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sementara itu, Akhmad Leksono mengatakan PPP meminta pengembalian suara di Kabupaten Paniai dan Dogiyai oleh Caleg PDI Perjuangan. Adapun dalam dokumen permohonannya, caleg yang dimaksud adalah Ketua Dewan Kehormatan PDIP Komarudin Watubun terhadap Caleg PPP, Albertus Keiya.

"Yang kedua adalah terkait pengembalian suara di Kabupaten Paniai dan Kabupaten Dogiyai yang kami nilai cukup signifikan dengan bukti-bukti yang telah kami serahkan Yang Mulia. Sehingga kami ajukan dan ini dianggap dibacakan," ujar Akhmad Leksono.

ADVERTISEMENT

"Perlu kami luruskan terkait dengan PDIP, kami di posisi pengembalian suara di DPR RI Yang Mulia," lanjutnya.

PPP dalam permohonannya mengatakan seharusnya Albertus Keiya mendapatkan 95.714 suara. Namun, katanya, Albertus hanya mendapat perolehan suara sebesar 32.636.

(dwr/whn)



Hide Ads