Partai Persatuan Pembangunan (PPP) mengajukan gugatan terhadap hasil Pileg DPR di empat daerah pemilihan di Jawa Timur (Jatim). PPP menganggap 21 ribu suaranya dipindah ke Partai Garuda oleh KPU selaku termohon saat proses rekapitulasi berjenjang.
"Pada daerah pemilihan Jawa Timur I, IV, VI, VIII, konversi PT 4 persen, praktik pemindahan suara pemohon untuk pemilu anggota DPR pada daerah pemilihan Jawa Timur I, Jatim IV, Jatim VI, Jatim VIII, Provinsi Jawa Timur secara tidak sah kepada Partai Garuda," kata tim kuasa hukum PPP, Irfan Maulana Muharam, di Panel 2 Sidang PHPU Pileg di Gedung MK, Jakarta Pusat, Senin (29/4/2024).
Pihaknya mengatakan karena peralihan suara itu membuat PPP tak mampu memenuhi ambang batas parlemen atau parliamentary threshold (PT) 4% dengan selisih kekurangan 193.088 suara. PPP pun memaparkan perhitungan suara versinya sendiri dengan hasil rekapitulasi KPU.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Berikut perhitungannya sebagaimana tertera dalam berkas permohonan yang dilihat di situs MK:
Dapil Jatim I
Suara PPP
Versi KPU: 37.481
Versi PPP: 43.148
Suara Garuda
Versi KPU: 5.773
Versi PPP: 106
Selisih: 5.667
Dapil Jatim IV
Suara PPP
Versi KPU: 110.663
Versi PPP: 115.656
Suara Garuda
Versi KPU: 5.047
Versi PPP: 54
Selisih: 4.993
Dapil Jatim VI
Suara PPP
Versi KPU: 70.669
Versi PPP: 76.269
Suara Garuda
Versi KPU: 5.901
Versi PPP: 301
Selisih: 5.600
Dapil Jatim VIII
Suara PPP
Versi KPU: 116.554
Versi PPP: 122.106
Suara Garuda
Versi KPU: 5.625
Versi PPP: 73
Selisih 5.552
Total selisih: 21.812
"Perpindahan suara pemohon secara tidak sah kepada partai Garuda tersebut terus berlanjut dan terikut hingga rekapitulasi tingkat nasional," ujar tim PPP.
PPP pun meminta hasil Pileg DPR untuk empat dapil di Jatim itu dibatalkan dan disesuaikan dengan perhitungannya.
Simak Video 'Selain di Banten, PPP Merasa Suara di Jatim Juga Pindah ke Garuda':