Mahkamah Konstitusi (MK) mulai menggelar sidang sengketa hasil Pileg 2024. Sidang dibagi dalam tiga panel majelis hakim.
"Panel I Suhartoyo sebagai ketua panel, lalu Daniel Yusmic Foekh, dan Guntur Hamzah. Panel II terdiri atas Saldi Isra sebagai Ketua Panel, lalu Ridwan Mansyur dan Arsul Sani," kata Juru Bicara Mahkamah Konstitusi (MK) Fajar Laksono dalam keterangan tertulis, Senin (29/4/2024).
"Panel III terdiri atas Arief Hidayat sebagai Ketua Panel, lalu Anwar Usman, dan Enny Nurbaningsih," sambungnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Fajar mengatakan ada 200 perkara yang ditangani. 103 perkara diperiksa panel I dan 97 perkara di Panel II dan Panel III.
"Untuk pembagian penanganan jumlah perkara, Panel I memeriksa 103 perkara, Panel II dan Panel III masing-masing memeriksa 97 perkara," ucapnya.
Fajar menjelaskan MK memiliki waktu satu bulan untuk memutuskan sengketa perkara tersebut. Hasil dari sidang sengketa ini akan diputuskan pada 10 Juni 2024.
"Sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, MK diberikan waktu untuk menyelesaikan perkara PHPU Legislatif paling lama 30 hari kerja sejak perkara dicatat dalam e-BRPK. Lebih lanjut, berdasarkan PMK Nomor 1 Tahun 2024, MK akan memutus perkara dimaksud paling lama pada 10 Juni 2024," ujarnya.
Simak Video 'MK Mulai Sidang Sengketa Pileg 2024 Hari Ini dengan 3 Panel':