"Secara ketentuan dan peraturan tidak ada yang dilanggar bagi Arsul Sani dalam menangani PHPU pileg, termasuk juga di dalamnya PPP," jelas Miftah dalam keterangan tertulis, Minggu (28/04/2024).
Ia meyakini tidak akan ada konflik kepentingan karena Arsul telah disumpah untuk selalu objektif dan taat pada konstitusi.
"Saya hakkul yakin Arsul Sani memiliki integritas yang dapat memisahkan kepentingan individu dan kelompok. Sebab itu mari kita berikan kesempatan dan kepercayaan kepada beliau untuk bekerja dan memutuskan perkara dengan jujur, objektif dan adil," tegasnya.
Miftah menjelaskan hakim adalah seorang negarawan yang selalu menjaga marwah kontititusi. Untuk itu, ia mengajak seluruh pihak memberi kepercayaan penuh kepada hakim-hakim konstitusi tersebut untuk memutuskan berbagai macam perkara atau perselisihan secara adil.
"Semua hakim konstitusi telah menjalani berbagai macam tes kelayakan, jadi semua hakim konstitusi termasuk juga Arsul Sani telah menyatakan komitmennya dalam menjaga independensi, integritas dan imparsialitas sebagai hakim MK," pungkasnya.'
(anl/ega)











































