KPU mulai melakukan persiapan Pilkada 2024. Komisioner KPU Divisi Hukum, Mochammad Afifuddin, mengatakan pihaknya segera melakukan pemutakhiran daftar pemilih untuk Pilkada 2024.
"Sengketa PHPU pileg di Mahkamah Konstitusi masih kita menunggu perkembangannya, sembari itu karena tahapan juga berjalan, tahapan Pilkada juga sudah dilakukan," kata Afif saat Uji Publik di Ruang sidang utama KPU, Jakarta Pusat, Selasa (23/4/2024).
"Pada saat bersamaan kita harus segera melakukan pemutakhiran atau penyusunan daftar pemilih dalam pelaksanaan pilkada, maka ini yang harus segera kita laksanakan," sambungnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Penyusunan daftar pemilih akan sama seperti Pilpres, yakni daftar pemilih diolah dari Data Penduduk Potensial Pemilih Pemilu (DP4) yang dikeluarkan oleh Kementerian Dalam Negeri. KPU berharap datanya tak banyak perbedaan dari Pemilu 2024.
"Kita harapkan akurasi dan perbedaan datanya juga mestinya tidak terlalu banyak, karena di tahun yang sama kita senggelarakan, meskipun pemutakhiran data pemilihnya untuk Pemilu nasional kemarin jauh sebelum 2024," ucapnya.
Komisioner KPU Divisi Data dan Informasi, Betty Epsilon Idroos, mengatakan pemutakhiran data pemilih dilakukan melalui pencocokan dan penelitian (coklit) dengan alat bantu yang digunakan KPU, Sistem Informasi Daftar Pemilih (Sidalih). Dia mengatakan jumlah pemilih pada satu tempat pemungutan suara (TPS) maksimal 600 orang untuk Pilkada 2024.
"KPU Kabupaten/Kota menyusun formulir Model A-Daftar Pemilih berdasarkan data hasil sinkronisasi dengan membagi Pemilih untuk setiap TPS paling banyak 600 orang," kata Betty.
Dari DP4 tersebut, data akan diolah untuk menjadi daftar pemilih tetap (DPT) yang pada prosesnya dapat dilengkapi dengan daftar pemilih tambahan (DPTb) dan daftar pemilih khusus (DPK) seperti pada Pemilu.
"Pengaturan terkait pemilih pindahan pada penyelenggaraan Pilkada diselaraskan dengan pengaturan pada Pemilu. Daftar Pemilih Pindahan selanjutnya disebut DPTb," imbuhnya.