KPU RI menggelar uji publik tentang rancangan Peraturan KPU (PKPU). PKPU ini membahas tentang pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota.
Uji publik digelar di ruang sidang KPU RI, Menteng, Jakarta Pusat, Selasa (23/4/2023). Uji publik dihadiri oleh sejumlah Komisioner KPU, Bawaslu, perwakilan partai politik, dan perwakilan dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Mochammad Afifuddin berharap data kependudukan tetap akurat, mengingat pemilu dan pilkada dilakukan di tahun yang sama.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Terkait dengan PKPU, kita tahu nantinya ini akan menjadi catatan kita kaitannya dengan beberapa hal yang mungkin akan jadi isu," kata Afifuddin.
"Kita juga sudah merencanakan untuk mendapatkan penyediaan data kependudukan yang akurat, 6 bulan sebelum hari pemungutan pilkada harus di sampaikan. Data ini mestinya ya, kita harapkan akurasi dan perbedaan datanya tidak terlalu jauh karena di tahun yang sama kita selenggarakan pemilu dan pilkada," sambungnya.
Kemudian prinsip dejure dalam proses pemuktahiran, jelas Afifudin akan jadi pedoman KPU RI. Setelah itu, pihaknya akan lakukan sinkronisasi dan pemetaan data pemilih.
"Selanjutnya, berkenaan dengan tahapan pencalonan gubernur-wakil gubernur, wali kota hingga bupati, kita akan tetap mengoptimalisasi penggunaan silon untuk memudahkan dalam proses pencalonan," imbuhnya.
(bel/taa)