Putusan MK Dinilai Patahkan Tuduhan Kecurangan TSM Pilpres 2024

Putusan MK Dinilai Patahkan Tuduhan Kecurangan TSM Pilpres 2024

Tim detikcom - detikNews
Senin, 22 Apr 2024 22:11 WIB
R Haidar Alwi
Foto: R Haidar Alwi (dok.ist)
Jakarta -

Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan sengketa pilpres yang diajukan paslon Anies-Cak Imin dan Ganjar-Mahfud. Pendiri Haidar Alwi Institute (HAI), R Haidar Alwi menilai putusan ini mematahkan tuduhan adanya kecurangan terstruktur, sistematis dan masif (TSM) dalam Pilpres 2024.

"Cawe-cawe dan nepotisme Presiden, politisasi bansos, pengerahan aparat keamanan dan perangkat pemerintahan untuk pemenangan Prabowo-Gibran semuanya sudah clear. Tidak benar karena tidak terbukti di MK. Sekali lagi, tidak terbukti. Tolong dicatat," ujar R Haidar Alwi, Senin (22/4/2024).

Selain itu ia menyebut Putusan MK sekaligus memperkuat legalitas dan legitimasi kemenangan Prabowo-Gibran. Oleh karena itu, ia meminta semua pihak agar menerima dan menghormati Putusan MK terkait sengketa Pilpres 2024.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Artinya, kemenangan Prabowo-Gibran adalah sah secara hukum dan tidak bertentangan dengan konstitusi," ujarnya.

"Putusan MK yang bersifat final dan untuk semua adalah akhir dari sengketa Pilpres. Setelah ini jangan ada lagi narasi-narasi yang memecah belah dan mendiskreditkan pemerintah, penyelenggara dan pengawas pemilu, aparat dan Mahkamah Konstitusi," sambungnya

ADVERTISEMENT

Menurutnya, sikap yang demikian diperlukan untuk mendorong terciptanya kestabilan sosial, politik dan ekonomi nasional di tengah beratnya tantangan global.

"Dengan adanya kepastian hukum dari MK, diharapkan kita sama-sama bisa fokus menghadapi tantangan yang datang dari luar. Kalau internalnya kuat, Insya Alloh kita juga tahan dari guncangan eksternal," pungkasnya.

(dwia/dwia)



Hide Ads