Usai Putusan MK, Cak Imin Rapat Bareng DPP hingga Dewan Syuro Sikapi Pilpres

Usai Putusan MK, Cak Imin Rapat Bareng DPP hingga Dewan Syuro Sikapi Pilpres

Dwi Rahmawati - detikNews
Senin, 22 Apr 2024 18:12 WIB
Cak Imin (Dwi Rahmawati-detikcom)
Foto: Cak Imin (Dwi Rahmawati-detikcom)
Jakarta -

Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan pihak Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar (Cak Imin) terkait sengketa Pilpres 2024. Cak Imin diketahui melakukan rapat dengan dewan pengurus pusat hingga dewan syuro sore ini.

Pantauan detikcom di Kantor DPP PKB, Jakarta Pusat, Cak Imin tiba di lokasi pukul 17.24 WIB. Terlihat mendampingi Cak Imin, Wasekjen Syaiful Huda, Wakil Ketua Komisi IX DPR RI fraksi PKB Nihayatul Wafiroh hingga Ketua DPP Iman Syukri.

"Jadi ini saya masih rapat dulu, saya harus melaporkan kepada DPP perkembangan-perkembangan semua Pilpres ini," ujar Cak Imin kepada wartawan, Senin (22/4/2024).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kemudian berbagai macam termasuk putusan MK yang baru saja kita dengarkan semua, termasuk proses politik yang berlangsung pasca keputusan KPU," lanjutnya.

Cak Imin mengatakan keputusan MK hari ini mesti dilaporkan ke kiai hingga dewan syuro PKB. Ia menyebut rapat hari ini dilakukan secara hibrid.

ADVERTISEMENT

"Sampai hari ini saya harus melaporkan semuanya ke rapat, baik dewan syuro, kiai-kiai, maupun pengurus DPP. Hibrid, ada yang datang, ada yang virtual, saya belum bisa menyampaikan apapun beri waktu sebentar," imbuhnya.

Diketahui, MK menolak permohonan yang diajukan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar setelah membacakan pertimbangan terhadap dalil-dalil permohonan.

"Menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya," ujar Ketua MK Suhartoyo dalam persidangan di Gedung MK, Jakarta Pusat, Senin (22/4).

MK awalnya menyatakan berwenang mengadili permohonan Anies-Cak Imin. MK selanjutnya membacakan pertimbangan terhadap berbagai dalil.

"Permohonan pemohon tidak beralasan hukum," ucapnya.

(dwr/dwia)



Hide Ads