Anggota tim hukum pembela Prabowo-Gibran, Otto Hasibuan, menilai Mahkamah Konstitusi (MK) tidak mempertimbangkan pendapat dari amicus curiae (sahabat pengadilan). Dia menyebut MK hanya membaca amicus curiae, tapi tidak mempertimbangkannya.
"Kita selama ini mempermasalahkan tentang amicus curaie, di sini jelas kita lihat MK tegas menyatakan tadi bahwa telah membaca semua permohonan dari amicus curiae. Tetapi kami tidak melihat MK mempertimbangkan semua pendapat-pendapat dari pada amicus itu," kata Otto dalam konferensi pers di MKRI, Jakarta Pusat, Senin (22/4/2024).
"Jadi seperti yang disampaikan sebelumnya itu, Mahkamah telah membaca tapi tidak sama sekali di pertimbangan satu pun dari amicus curaie," sambungnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dia mengatakan amicus curiae selalu menjadi pembicaraan di setiap pengadilan. Menurutnya, amicus curiae bisa berpotensi menjadi intervensi.
"Karena mungkin, kalau itu dibicarakan berkembang amicus ini di setiap pengadilan, maka mungkin akan berpotensi menjadi intervensi kepada mahkamah dan peradilan. Tapi itu pendapat saya. Maka itu sebabnya MK tidak mempertimbangkan," ujarnya.
Dia mengatakan putusan MK ini menjadi pertanda kemenangan Prabowo-Gibran telah sah. Dia mengatakan kemenangan Prabowo Gibran merupakan kemenangan bersama seluruh rakyat.
"Terhitung sejak putusan tersebut, resmilah dan sahlah bahwa Prabowo sebagai presiden dan Gibran sebagai Wakil Presiden Republik Indonesia untuk lima tahun ke depan," ujarnya.
"Kemenangan ini bukan hanya kemenangan Prabowo-Gibran, tentunya ini kemenangan bersama seluruh rakyat Indonesia," sambung Otto.
Sebelumnya, MK menyatakan membaca 14 amicus curiae, termasuk dari Ketum PDIP Megawati Soekarnoputri. Namun, tak ada pertimbangan yang didasari dari amicus curiae.
MK pun menolak permohonan sengketa Pilpres 2024 yang diajukan Anies-Muhaimin dan Ganjar Mahfud. KPU bakal melakukan penetapan Prabowo-Gibran sebagai Presiden-Wapres terpilih pada 24 April.