MK Tak Pertimbangkan Saksi 01 yang Ogah Sebut Nama Saat Cerita Intimidasi

Sidang Sengketa Pilpres di MK

MK Tak Pertimbangkan Saksi 01 yang Ogah Sebut Nama Saat Cerita Intimidasi

Dwi Rahmawati - detikNews
Senin, 22 Apr 2024 13:34 WIB
Gedung Mahkamah Konstitusi (MK)-(Anggi Muliawati/detikcom
Foto: Gedung Mahkamah Konstitusi (MK)-(Anggi Muliawati/detikcom
Jakarta -

Hakim Mahkamah Konstitusi (MK), Saldi Isra, menyampaikan pertimbangan terhadap dalil dalam gugatan kubu 01, Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar (Cak Imin), soal adanya intimidasi dalam Pilpres 2024. MK tak mempertimbangkan saksi dari AMIN karena cerita yang disampaikan tak utuh.

Saldi menjelaskan pertimbangan MK terhadap kesaksian seorang saksi dihadirkan oleh AMIN, yakni Achmad Husairi. Dalam kesaksiannya, Achmad mengklaim ada intimidasi dari ASN di wilayah Sampang, Madura.

"Pemohon tidak mengajukan bukti tertulis yang dapat membuktikan fakta hukum persidangan a quo apakah telah dilaporkan kepada Bawaslu ataukah disampaikan kepada saksi TPS setempat sehingga diajukan keberatan dalam Formulir C Kejadian Khusus dan Keberatan Saksi," kata Saldi dalam sidang di Gedung MK, Jakarta Pusat, Senin (22/4/2024).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Saldi menyebut Achmad Husairi juga tidak menjelaskan di TPS mana kejadian tersebut terjadi. Saldi mengatakan saksi langsung berpindah ke TPS-TPS lain di Desa Pangongsean.

"Mahkamah kemudian memeriksa bukti Termohon berupa catatan Kronologis Distribusi Formulir Model C. Pemberitahuan TPS 4, TPS 5, TPS 7 dan TPS 8 Desa Pangongsean, Kecamatan Torjun, Kabupaten Sampang yang ditandatangani Ketua PPS Andi Rahmat Afriwasis yang membantah isu adanya oknum ASN yang mengarahkan pemilih untuk mencoblos pasangan calon tertentu di TPS 8," kata Saldi.

ADVERTISEMENT

Menurut keterangan Ketua PPS (panitia pemungutan suara), katanya, tidak ada ASN yang mengarahkan masyarakat untuk memilih pasangan calon tertentu di tempat pemungutan suara. Dia mengatakan MK tak bisa melakukan penilaian lantaran saksi juga tak jelas.

"Terhadap fakta hukum persidangan dari saksi Achmad Husairi ini Mahkamah tidak bisa melakukan penilaian karena ketidakjelasan keterangan saksi dan ketiadaan bukti pendukung maupun pembanding. Oleh karena itu, menurut Mahkamah kesaksian Achmad Husairi dalam persidangan tidak dapat dipertimbangkan lebih lanjut," ujarnya.

Keterangan saksi di persidangan

Achmad Husairi sebelumnya mengaku mendengar cerita mengenai adanya intimidasi dari aparat tetapi enggan menyebutkan jelas informasi itu. Ketua MK Suhartoyo menilai kesaksian itu tidak bulat.

"Saya nggak ikut penghitungan. Teman saya habis nyoblos pulang. Dan perlu diketahui lagi, Pak, beberapa oknum kepala desa di Kecamatan Kedungdung dan di Robatal itu didatangi oleh seorang oknum. Di situ bilang bahwa kalau pengin aman, 02 harus menang," kata Achmad saat memberikan kesaksian dalam sidang sengketa Pilpres di MK, Senin (1/4).

Lokasi kejadian disebut Achmad di Kedungdung, Sampang, Madura. Suhartoyo pun mencoba memperdalam kesaksian itu. Namun Achmad mengaku kurang paham karena mendengar cerita.

"Yang jelas saya dikasih tahu sama oknum kepala desa itu," ujar Achmad.

"Namanya tahu bapak?" tanya Suhartoyo lagi.

"Nggak bisa saya menyebutkan pak mohon maaf, saya khawatir jiwa saya akan terancam. Jangankan menyebutkan nama orang yang menyebut nama orang yang memberi tahu saya. Saya sendiri ke sini ini karena demi kebenaran, bertekad untuk hadir di persaksian yang mulia ini," kata Achmad.

Suhartoyo menilai kesaksian Achmad tidak utuh. Achmad pun tetap pada pendiriannya.

Simak Video 'MK Ungkit Tak Ada yang Keberatan Saat Penetapan Capres-Cawapres 02':

[Gambas:Video 20detik]



(dwr/haf)



Hide Ads