MK Anggap Polemik Surat Suara Tercoblos yang Disoal Saksi 01 Sudah Tuntas

Sidang Sengketa Pilpres di MK

MK Anggap Polemik Surat Suara Tercoblos yang Disoal Saksi 01 Sudah Tuntas

Anggi Muliawati - detikNews
Senin, 22 Apr 2024 13:05 WIB
Gedung Mahkamah Konstitusi (MK)-(Anggi Muliawati/detikcom
Foto: Gedung Mahkamah Konstitusi (MK)-(Anggi Muliawati/detikcom)
Jakarta -

Tim hukum capres-cawapres nomor urut 1 Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar sempat menghadirkan Ketua KPPS di Riau bernama Surya Dharma sebagai saksi dalam sidang sengketa hasil Pilpres 2024. Dalam pertimbangan putusan sengketa Pilpres, hakim Mahkamah Konstitusi (MK) menganggap polemik yang disampaikan saksi kubu 01 itu sudah tuntas.

"Persoalan ditemukannya dua surat suara di TPS 41 Desa Sidomulyo Timur telah selesai dengan dilakukannya koreksi terhadap perolehan suara pasangan calon nomor urut 2 dan tidak memperhitungkan 2 surat suara yang tidak ditandatangani Ketua KPPS sebagai suara sah," ujar hakim MK Ridwan Mansyur dalam sidang di Gedung MK, Senin (22/4/2024).

Ridwan Mansyur mengatakan perolehan suara dalam formulir C hasil sudah diteken oleh saksi-saksi. MK menyebut tidak ada perolehan suara pasangan calon yang diuntungkan ataupun dirugikan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Tidak ada perolehan suara pasangan calon yang diuntungkan ataupun dirugikan," ujar Ridwan Mansyur.

Dia mengatakan Ketua KPPS lah yang seharusnya mengetahui dan mencegah persoalan tersebut terjadi. MK pun menyatakan dalil pemohon tidak beralasan hukum.

ADVERTISEMENT

"Menurut mahkamah dalil pemohon a quo tidak beralasan menurut hukum," ucap Ridwan.

Sebelumnya, Ketua KPPS di Kelurahan Sidomulyo Timur, Pekanbaru, Riau, bernama Surya Dharma mengaku menemukan dua surat suara yang telah tercoblos untuk capres-cawapres nomor urut 2 Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka. Dia mengatakan surat suara itu sempat membuat masalah dalam perhitungan di TPS.

Hal itu disampaikan Surya saat menjadi saksi dari pihak Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dalam sidang sengketa hasil Pilpres 2024 di Gedung MK, Jakarta Pusat, Senin (1/4). Surya mengatakan dirinya menjadi petugas di TPS 41 Sidomulyo Timur.

Dia mengatakan total pengguna hak pilih di TPS itu berjumlah 228 orang. Namun, jumlah surat suara yang dihitung malah 230.

Rinciannya, kata Surya, ada 107 suara untuk capres-cawapres nomor urut 1 Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar, 109 suara untuk Prabowo-Gibran, dan 13 suara untuk capres-cawapres nomor urut 3 Ganjar Pranowo-Mahfud MD, serta 1 surat suara tidak sah.

"Jika ditotal dari segi suara, ada 230 orang pemilih. Jumlah ini selisih dua orang dari jumlah pengguna hak pilih di TPS," kata Surya.

Ia mengatakan saksi Anies di TPS yang menyadari masalah itu. Dia mengatakan petugas TPS kemudian melakukan pengecekan ulang.

"Ada kemasukan dua lembar (surat suara di) kotak suara yang sudah dicoblos dengan nomor urut 02, itu surat suara kosong tanpa identitas TPS," ujarnya.

Dia mengatakan perolehan suara kemudian direvisi. Data ini kemudian cocok dengan data yang ditampilkan Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari di dalam sidang. Hasyim lalu bertanya ke Surya Dharma.

Simak Video 'MK Sebut Wapres Dipilih Melalui Pemilu, Bukan Bentuk Nepotisme':

[Gambas:Video 20detik]



(haf/imk)



Hide Ads