Gugatan Kubu 01 dan 03
Ada dua gugatan sengketa Pilpres 2024 di MK dari kubu Anies dan Ganjar usai KPU menetapkan hasil penghitungan suara Pilpres. Hasilnya, pasangan calon nomor urut 02 Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka menang pada Pilpres 2024.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Atas keputusan itu, kubu Anies dan Ganjar melakukan gugatan di MK. Permohonan yang diajukan oleh Anies-Cak Imin teregistrasi MK dengan Nomor 1/PHPU.PRES-XXII/2024.
Anies-Cak Imin meminta MK menyatakan batal Keputusan KPU 360 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilu 2024. Anies-Cak Imin juga meminta MK menyatakan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka didiskualifikasi dari Pilpres 2024. Kubu 01 juga meminta MK memerintahkan KPU menggelar ulang pemungutan suara ulang tanpa Prabowo-Gibran.
"Memerintahkan kepada Komisi Pemilihan Umum untuk melakukan pemungutan suara ulang pemilihan umum Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024 tanpa mengikutsertakan Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden Nomor Urut 2, atas nama H. Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka," bunyi petitum ayat 5.
Sementara itu, pengacara Ganjar-Mahfud, Todung Lubis meminta hakim membatalkan hasil Pilpres 2024 yang menetapkan pasangan Prabowo-Gibran sebagai presiden dan wakil presiden terpilih. Todung turut meminta hakim memerintahkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk melakukan pemungutan suara ulang (PSU) yang hanya diikuti pasangan Ganjar-Mahfud dan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar.
Putusan Sengketa Pilpres 2024 Dibacakan Hari Ini
Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang pembacaan putusan sengketa hasil Pilpres 2024 hari ini. Berdasarkan situs resmi MK, sidang bakal digelar pukul 09.00 WIB.
Ada dua putusan yang akan dibacakan oleh MK dalam sidang yakni terhadap permohonan dari Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan Ganjar Pranowo-Mahfud Md. Juru Bicara MK Fajar Laksono mengatakan sidang pembacaan putusan akan dilakukan dalam satu ruangan yang sama.
"Iya ada dua putusan. Digabung di ruang sidang yang sama, dalam satu majelis yang sama," ujarnya.
(idn/idn)