TKN: MK Tak Boleh Putuskan Sengketa Pilpres dengan Opini, Harus Fakta Hukum

TKN: MK Tak Boleh Putuskan Sengketa Pilpres dengan Opini, Harus Fakta Hukum

Adrial akbar - detikNews
Minggu, 21 Apr 2024 16:15 WIB
Jakarta - Wakil Ketua Tim Pembela Prabowo-Gibran, Fahri Bachmid menegaskan bahwa Mahkamah Konstitusi (MK) tidak boleh memutuskan perkara sidang sengketa Pilpres berdasarkan dengan opini. Ia mengatakan putusan itu harus berdasarkan fakta hukum.

"Hakim tidak boleh memutus dengan contoh tidak boleh memutus dengan opini tidak boleh memutus dengan hipotesa, hakim memutus harus dengan fakta-fakta hukum yang secara resmi itu terungkap dalam persidangan," kata Fahri kepada wartawan di kawasan Senayan, Jakarta Pusat, Minggu (21/4/2024).

Fahri mengatakan tidak boleh ada alat bukti yang muncul dari luar. Semua alat bukti harus dicek oleh mahkamah.

"Tidak boleh alat bukti itu muncul dari luar jendela atau alat bukti itu muncul dari tempat lain yang tidak diverifikasi oleh Mahkamah," ucapnya.

Fahri optimistis MK akan memutus perkara bukan dari referensi lain, karena semua alat bukti sudah disahkan. Ia juga menyinggung soal fenomena amicus curiae atau sahabat pengadilan yang banyak diajukan oleh berbagai pihak usai sidang MK.

"Kalau pun ada kelompok-kelompok tertentu apakah amicus curiae menyampaikan pendapatnya, hemat kami, idealnya itu disampaikan depan persidangan sebelum tanggal 5 (April) itu saat close," ucapnya.

Fahri berharap agar putusan MK besok dapat diterima oleh semua pihak. Putusan MK, kata dia, adalah sebuah kepastian hukum dari permasalahan sengketa pilpres yang ada.

"Bahwa putusan ini diharapkan dapat diterima oleh semua pihak," sebutnya.

Kata Idrus Marham

Politikus Partai Golkar Idrus Marham menilai Mahkamah Konstitusi (MK) tak mungkin memutuskan wakil presiden terpilih, Gibran Rakabuming Raka didiskualifikasi. Sebab tidak mungkin MK membuat keptusuan yang malah menimbulkan masalah baru.

"Tidak mungkin putusan yang diambil oleh MK itu tidak menyelesaikan masalah bahkan menimbulkan masalah baru. Kalau misalkan ada putusan katakanlah diskualifikasi, itu tidak menyelesaikan masalah," kata Idrus kepada wartawan di daerah Senayan, Jakarta, Minggu (21/4/2024).

Terkait banyak yang mengadukan amicus curiae atau sahabat pengadilan, dirinya menilai tak ada masalah. Dirinya mengatakan hal itu hanya sebagai masukan biasa.

"Nggak ada masalah (banyak yang mengajukan amicus curiae) oke lah. Kalau saya ndak usah itu dipersoalkan statusnya apa diatur atau tidak diatur, tetapi anggaplah itu semua masukan sama dengan masukan-masukan lain," kata dia.

Idrus menilai tidak akan mempengaruhi putusan MK meski banyak yang mengajukan amicus curiae. Dirinya menyebut MK harus tetap independen.

"Nggak (mempengaruhi putusan), kan sekarang kan pasti diskusi statusnya apa sudah ada penjelasan bahwa belum diatur. Nah oleh karena belum diatur supaya tetap punya nilai, ayo semua usulan-usulan masyarakat yang substansi nya ada relevansinya ya coba diakomodasi saja," ucapnya.

Sebagaimana diketahui, Mahkamah Konstitusi (MK) akan menggelar sidang pembacaan putusan sengketa hasil Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden (Pilpres) 2024 besok. Sidang putusan digelar setelah MK melaksanakan serangkaian sidang untuk mendengar gugatan, pemeriksaan saksi dan ahli hingga meminta keterangan dari empat orang menteri. (ial/azh)




Hide Ads