KPU Siap Hadapi Sidang Sengketa Pileg 2024 di MK

KPU Siap Hadapi Sidang Sengketa Pileg 2024 di MK

Anggi Muliawati - detikNews
Sabtu, 20 Apr 2024 15:00 WIB
Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Idham Holik ditemui di Kantor KPU Solo, Jumat (26/1/2024).
Ketua Divisi Teknis KPU RI Idham Holik (Tara Wahyu/detikJateng)
Jakarta -

Mahkamah Konstitusi (MK) akan segera menggelar sidang sengketa Perselisihan Hasil Pemilu (PHPU) Pileg 2024. Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah melakukan sejumlah persiapan untuk menghadapi sengketa Pileg.

Ketua Divisi Teknis KPU RI Idham Holik mengatakan pihaknya telah konsolidasi dengan KPU Daerah yang berpotensi ada sengketa Pileg. Saat ini KPU tengah menunggu registrasi permohonan untuk mengetahui total sengketa yang akan dihadapi.

"KPU sudah mengkonsolidasikannya dengan KPU se-Indonesia yang sekiranya berpotensi ada PHPU (Perselisihan Hasil Pemilu) Pileg dan tentunya lebih pastinya menunggu publikasi BRPK (Buku Register Perkara Konstitusi) yang dijadwalkan akan diumumkan pada 23 April 2023," kata Idham saat dihubungi, Sabtu (20/4/2024).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT


Selain itu, kata Idham, KPU juga telah menyiapkan kuasa hukum. Dia memastikan pihaknya siap untuk menghadapi sengketa Pileg.

"KPU sudah mempersiapkan pasca penetapan hasil pemilu dan dibukanya pendaftaran perkara PHPU Pileg," jelasnya.

ADVERTISEMENT

Sebagai informasi, MK akan mulai melakukan registrasi sengketa Pileg pada 23 April 2024. Setelah permohonan teregistrasi, MK akan mulai menyidangkan PHPU Pileg pada 29 April 2024.

"Insyaallah kita mulai sidang PHPU Pileg itu 29 April," kata Juru Bicara MK, Fajar Laksono, di gedung MK, Jakarta Pusat, Jumat (19/4/2024).

Sidang sengketa Pileg akan digelar dengan tiga panel. Kemudian, MK akan membacakan putusan sengketa Pileg pada 10 Juni 2024.

"10 Juni (putusan)," ujar Fajar.

(aik/aik)



Hide Ads