Kubu 03 Akui Amicus Curiae Tak Ada di UU Pemilu dan Aturan MK, tapi...

Kubu 03 Akui Amicus Curiae Tak Ada di UU Pemilu dan Aturan MK, tapi...

Matius Alfons Hutajulu - detikNews
Kamis, 18 Apr 2024 10:27 WIB
Ronny Talapessy di sidang MK (dok.istimewa)
Foto: Ronny Talapessy di sidang MK (dok.istimewa)

Karena itu lah, dia menyayangkan pernyataan KPU dan Otto Hasibuan. Dia berharap semua pihak bisa menahan diri dan menunggu keputusan hakim MK terkait pengajuan amicus curiae oleh Megawati.

"Saya menyayangkan pernyataan seorang komisioner KPU yang harusnya paham betul soal nilai-nilai demokrasi dalam sebuah negara hukum tapi malah mempertentangkan demokrasi dan negara hukum yang berdasarkan keadilan. Kalau untuk Pak Otto saya hanya menyarankan agar tidak mendahului majelis hakim karena keputusan bahwa keputusan Bu Megawati sebagai amicus curiae nanti semuanya ada di tangan majelis hakim MK yang saya nilai sebagai negarawan," jelasnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Dan, hukum yang hidup itu dalam sebuah negara demokrasi tentunya dengan cara menggali prinsip-prinsip keadilan dalam masyarakat, tidak sekadar yang tertulis dalam UU dan UUD 1945. Terlebih kepentingan kehidupan berbangsa kita seperti yang diatur dalam UUD 1945 berdasarkan keadilan sosial untuk seluruh rakyat Indonesia," sambung dia.

Pernyataan Idham Holik

Sebelumnya, Komisi Pemilihan Umum (KPU), yang merupakan termohon dalam sengketa hasil Pilpres 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK), mengomentari pengajuan amicus curiae atau sahabat pengadilan oleh Ketum PDIP Megawati Soekarnoputri. KPU menilai tidak ada istilah amicus curiae dalam UU Pemilu.

ADVERTISEMENT

"Dalam Peraturan MK No 4 Tahun 2023, tidak ada istilah Amicus Curae. Begitu juga dalam UU Pemilu," kata Ketua Divisi Teknis KPU RI Idham Holik saat dihubungi, Rabu (17/4).

Idham meminta semua pihak untuk menghormati hakim MK dalam melaksanakan Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH). Menurutnya, MK dapat melaksanakan ketentuan yang ada dalam UU.

"Saya sangat yakin Majelis Hakim MK akan melaksanakan ketentuan yang terdapat UU MK dan UU Kekuasaan Kehakiman yang sangat eksplisit," ujarnya.

"Dalam kedua UU tersebut, tidak ada istilah tersebut (amicus curiae)," sambung dia.


(maa/imk)



Hide Ads