Tim Kuasa Hukum Ganjar-Mahfud, Ronny Talapessy, mengakui konsep amicus curiae yang sempat diajukan permohonannya oleh Ketum PDIP Megawati Soekarnoputri memang tidak ada dalam Undang-Undang Pemilu dan Peraturan Mahkamah Konstitusi (MK). Namun demikian, Ronny meminta agar KPU dan pihak Prabowo-Gibran tidak mendahului keputusan hakim MK.
Ronny mulanya mengakui bahwa amicus curiae memang tidak ada di UU Pemilu dan Peraturan MK nomor 4 tahun 2023 berkaitan dengan sengketa hasil pilpres. Menurutnya, istilah itu juga tidak akan ditemukan dalam KUHAP dan KUHP.
"Saya menyayangkan seorang komisioner KPU dan Otto berpendapat demikian dan hanya merujuk kepada UU Pemilu dan Peraturan MK. Istilah anak sekarang 'Pak Idham Kholik dan Otto mainnya kurang jauh'. Istilah amicus curiae ini juga tidak akan ditemui dalam sistem peradilan pidana di Indonesia. Misal dalam KUHAP atau KUHP, tak ada istilah itu. Lantas mengapa istilah tersebut bisa digunakan dalam peradilan pidana? Ya karena istilah tersebut merupakan konsep hukum yang memberikan kesempatan kepada individu atau organisasi yang tidak terlibat dalam suatu perkara untuk memberikan masukan berkaitan dengan kasus tersebut kepada pengadilan," kata Ronny dalam keterangannya, Kamis (18/4/2024).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dia membenarkan bahwa tidak ada aturan secara formal yang mengatur amicus curiae dalam sistem hukum Indonesia. Meskipun begitu, menurutnya, amicus curiae merupakan tren hukum modern yang positif agar keputusan pengadilan diputuskan dengan prinsip keadilan.
"Jadi, memang tidak ada aturan secara formal yang mengatur amicus curiae dalam sistem hukum Indonesia. Saya pribadi berpandangan keterlibatan individu seperti Bu Megawati dan organisasi lainnya sebagai amicus curiae di sidang sengketa hasil Pilpres 2024 mengikuti tren dalam sistem hukum modern yang berharap suatu perkara diputus berdasarkan prinsip keadilan. Keterlibatan individu atau organisasi sebagai amicus curiae dalam sidang sengketa Pilpres 2024 kali ini tidak semata-mata untuk kepentingan pihak-pihak yang berperkara tapi lebih luas dari itu terutama demi tegaknya konstitusi," jelasnya.
Selain itu, dia juga menilai amicus curiae juga sesuai dengan sistem demokrasi yang dibangun di Indonesia sejak Reformasi 1998 yang memasukkan prinsip-prinsip jujur dan adil dalam penyelenggaraan pemilu yang termaktub dalam konstitusi. "Juga sesuai dengan ketentuan Pasal 5 ayat (1) Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman yang menyebutkan 'Hakim dan Hakim Konstitusi wajib menggali, mengikuti, dan memahami nilai-nilai hukum dan rasa keadilan yang hidup dalam masyarakat'," imbuhnya.
"Konsep amicus curiae yang pernah dipraktikkan dalam sebuah persidangan MK itu terjadi di Moldova pada 2013 dan Georgia sejak 2009. Artinya konsep amicus curiae dalam sidang MK bukan sesuatu yang baru sebagai sebuah prinsip bagi hakim untuk memeriksa dan memutus perkara berdasarkan prinsip keadilan," lanjut dia.
Simak pernyataan KPU di halaman berikutnya.
Simak Video: Megawati-Habib Rizieq Ajukan Diri Jadi Amicus Curiae