Kata Ganjar
Ganjar Pranowo bertemu Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri di Teuku Umar, Menteng, Jakarta Pusat. Ganjar mengaku membahas amicus curiae atau sahabat pengadilan yang diajukan Megawati ke Mahkamah Konstitusi (MK) terkait sengketa hasil Pilpres 2024.
"Terus ngobrol yang lain, cerita tulisan ibu di Kompas, hari ini ibu kirim amicus curiae, itu semua tadi diceritakan di sana dan ada sebuah harapan besar bahwa bagaimana demokrasi mesti kita jaga dengan gayanya ibu melalui tulisan melalui apa yang disampaikan di MK hari ini di amicus curiae," kata Ganjar usai bertemu dengan Megawati di Teuku Umar, Menteng, Jakarta Pusat, Selasa (16/4).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ganjar mengatakan gugatan sengketa hasil Pilpres 2024 menjadi momentum bagi MK usai putusan pelanggaran kode etik hakim oleh Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK). Ganjar mengatakan momen ini merupakan peluang untuk mengembalikan marwah MK.
"Semua ingin memberikan perhatian lebih kepada hakim yang ada di MK, wabil khusus pada MK-nya sendiri, saya kira ini momentum yang luar biasa buat MK untuk tidak membuat April Mop tapi memperingati apa yang pernah dilakukan oleh seorang Kartini, habis gelap terbitlah terang," kata mantan Gubernur Jawa Tengah itu.
"Dari kondisi MK yang selama ini menjadi cacian, makian, ya dengan stampel-stempel yang kurang baik dengan putusan MKMK rasanya inilah momentum untuk mengembalikan marwah MK," imbuhnya.
Otto Nilai Tak Tepat
Wakil Ketua Tim Pembela Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka, Otto Hasibuan, menilai pengajuan amicus curiae atau sahabat pengadilan oleh Ketum PDIP Megawati Soekarnoputri tidak tepat. Otto menilai pengajuan tersebut tak tepat karena Megawati merupakan pihak dalam perkara sengketa pilpres di Mahkamah Konstitusi (MK).
"Amicus curiae itu suatu permohonan yang diajukan oleh pihak sebagai sahabat pengadilan, dan sahabat pengadilan itu mestinya bukan pihak di dalam perkara. Itu harus dicermati," kata Otto di gedung MK, Jakarta Pusat, Selasa (16/4).
Otto mengatakan amicus curiae adalah sosok yang independen dan tak terkait dengan perkara. Sebagaimana diketahui, Megawati merupakan Ketua Umum PDIP, yang mengusung pasangan calon Ganjar Pranowo dan Mahfud Md, selaku pemohon dalam sengketa pilpres di MK.
"Jadi ada orang-orang yang independen, tidak merupakan bagian daripada perkara itu. Dia tidak terikat pada si A dan si B," ujar Otto.
"Jadi, kalau Ibu Mega dia merupakan pihak dalam perkara ini, sehingga kalau itu yang terjadi menurut saya tidak tepat sebagai amicus curiae," lanjutnya.
(azh/azh)