Serahkan Kesimpulan ke MK, Tim Ganjar Pede Pilpres Bakal Diulang

Serahkan Kesimpulan ke MK, Tim Ganjar Pede Pilpres Bakal Diulang

Anggi Muliawati - detikNews
Selasa, 16 Apr 2024 11:57 WIB
Jakarta -

Tim kuasa hukum Ganjar-Mahfud menyerahkan kesimpulan terkait sengketa Pilpres 2024 ke Mahkamah Konstitusi (MK). Tim Ganjar-Mahfud percaya diri (pede) MK akan mengabulkan gugatan mereka.

"Saya sih optimis bahwa MK akan mengabulkan permohonan yang kami ajukan ke MK," kata Kuasa Hukum Ganjar-Mahfud, Todung Mulya Lubis, di Gedung MK, Jakarta Pusat, Selasa (16/4/2024).

"Saya tidak ingin meng-underestimate, tidak ingin takabur, tapi saya yakin aku yakin bahwa MK punya keberanian, punya sikap kenegarawanan dan berpikir jangka panjang," sambungnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Todung mengatakan ada lima kategori pelanggaran yang disampaikan dalam kesimpulan. Menurutnya, pelanggaran-pelanggaran sangat mencolok.

Pelanggaran pertama, kata Todung, ialah perihal etika. Dia mengatakan pelanggaran etika itu dimulai ketika MK memutus perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023.

ADVERTISEMENT

"Sangat jelas dikatakan oleh Romo Magnis bahwa proses pencalonan yang melanggar etika berat itu adalah pelanggaran etika berat," ujarnya.

Kemudian, Todung mengatakan dari pelanggaran etika, muncul adanya nepotisme. Padahal, kata dia, nepotisme jelas dilarang dalam hukum Indonesia.

"Ada banyak undang-undang yang melarang nepotisme dan kalau kita melihat apa yang dilakukan oleh Presiden Jokowi, mendorong anak dan menantunya itu adalah bagian dari nepotisme, membangun satu dinasti kekuasaan yang menurut kami melanggar etika," paparnya.

Todung mengatakan ada pula abuse of power yang terkoordinir dan masif. Pelanggaran keempat menurutnya ialah terkait prosedural pemilu.

"Bisa lihat apa yang dilakukan oleh KPU, apa yang dilakukan oleh Bawaslu, apa yang dilakukan oleh paslon 02 yang menurut kami semua adalah pelanggaran-pelanggaran yang seharusnya bisa dijadikan alasan untuk melakukan pemungutan suara ulang," jelas dia.

Terakhir, kata Todung, adanya penyalahgunaan aplikasi IT di KPU. Di mana hal itu menimbulkan kekacauan dan kontroversi.

"Ada banyak sekali pelanggaran yang kita bisa sebutkan spesifik lagi, saya bisa sebut dan ini kita semua sudah ulang berkali-kali, politisasi bansos, yang dilakukan terutama dalam 3 bulan terakhir menjelang pencoblosan," ungkapnya.

Todung yakin MK akan mengabulkan gugatannya untuk mendiskualifikasi pasangan Prabowo-Gibran. Menurutnya, tidak akan ada masalah baik anggaran maupun waktu jika dilaksanakan pemungutan suara ulang (PSU).

"MK perlu membaca apa yang kami tulis dan pemilu bisa diulang. Ada yurisprudensi baik di Indonesia maupun tempat-tempat lain untuk diskualifikasi, pemungutan suara ulang, itu yurisprudensinya ada, dan waktunya cukup dan tidak ada isu mengenai anggaran," paparnya.

"Karena memang anggaran untuk pemilu kan dicadangkan untuk dua putaran," imbuh dia.

(amw/haf)



Hide Ads