Balasan Eddy Hiariej
Sebelum menyampaikan paparannya, Eddy Hiariej menjawab keberatan BW yang walk out di sidang sengketa Pilpres 2024. Eddy mengatakan dirinya bukan lagi tersangka.
Eddy meminta waktu kepada Ketua MK Suhartoyo untuk menjelaskan terkait hal yang ditudingkan oleh BW. Sebab, Eddy mengatakan ucapan BW berdampak pada pemberitaan mengenai dirinya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Saya kira saya berhak untuk tidak terjadi character assassination, karena begitu dikatakan saudara BW hari ini pemberitaan dengan seketika mempersoalkan keberadaan saya," kata Eddy dalam sidang sengketa Pilpres di MK, Jakarta Pusat, Kamis (4/4).
Eddy, yang menjadi ahli dari kubu Prabowo-Gibran, mengatakan hal yang disampaikan BW terkait statusnya sebagai tersangka tidak utuh. Eddy mengatakan jika status tersangkanya sudah dibatalkan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan lewat putusan praperadilan.
"Saya hanya ingin mengatakan secara cuma 30 detik, bahwa pemberitaan yang disampaikan BW itu tidak disampaikan secara utuh, pada saat itu Ali Fikri mengatakan akan menerbitkan sprindik umum dengan melihat perkembangan kasus," jelas Eddy.
"Yang kedua status saya sebagai tersangka sudah saya challenge di PN Jaksel, dan putusan tanggal 30 membatalkan status saya sebagai tersangka," sambungnya.
Eddy lalu mengatakan dirinya berbeda dengan BW saat ditetapkan sebagai tersangka. Eddy mengatakan BW hanya mengandalkan belas kasih.
"Jadi saya berbeda dengan saudara BW, ketika ditetapkan sebagai tersangka, dia tidak men-challenge tapi mengharapkan belas kasihan Jaksa Agung," tuturnya.
Sebagai informasi, Eddy Hiariej sempat ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap oleh KPK. Eddy, yang merupakan mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM, mengajukan praperadilan dan gugatannya dikabulkan.
Tanggapan Yusril
Tanggapan juga datang dari Ketua Tim Pembela Prabowo-Gibran Yusril Ihza Mahendra atas protes Anggota Tim Hukum Nasional AMIN, Bambang Widjojanto (BW). Yusril mengungkit BW pernah tersandung kasus hukum dan menurutnya masih berstatus sebagai tersangka hingga sekarang.
"Kami patut mempertanyakan status Pak Bambang Widjojanto sendiri. Beliau itu kan tersangka, P21 dilimpahkan ke kejaksaan, di-deponer status beliau itu lagi. Apa sekarang ini? Tersangka selamanya, seumur hidup tersangka," kata Yusril dalam konferensi pers di Mahkamah Konstitusi.
Yusril pun menilai tindakan BW yang walk out dari ruang persidangan itu tidak tepat, karena Eddy bukanlah seorang tersangka setelah permohonan praperadilannya dikabulkan oleh pengadilan.
"Sekarang ini katanya mau menetapkan tersangka lagi, lha, kan belum. Nah andai kata tersangka, ya tidak masalah juga. Siapa yang mengatakan tersangka tidak boleh menjadi ahli?" ungkapnya.
Yusril lalu menilai kasus yang menjerat Eddy berbeda dengan BW karena BW sampai saat ini masih berstatus sebagai tersangka.
"Kalau orang di-SP3 itu close, orang dimenangkan praperadilannya close. Orang ini tersangka, cuma di-dep, tidak dimajukan ke pengadilan, sampai kapan pun menjadi tersangka," ujar Yusril.
"Jadi saya heran, orang itu suka menyalahkan orang tapi tidak melihat kepada dirinya sendiri,"pungkasnya.
Tentang Kasus BW
Saat menjadi Wakil Ketua KPK, Bambang Widjojanto pernah menjadi tersangka perkara rekayasa keterangan palsu saat menjadi pengacara dalam prakara Pemilukada tahun 2010. Dia ditangkap polisi pada 23 Januari 2015. Selain Bambang, turut ditangkap Ketua KPK Abraham Samad. Dia menjadi tersangka pemalsuan dokumen.
Namun publik menilai penangkapan keduanya terkait dengan langkah KPK yang menjadikan calon kapolri Komjen Budi Gunawan sebagai tersangka korupsi. Jaksa Agung M. Prasetyo akhirnya mengesampingkan perkara tersebut (deponir) pada 3 Maret 2016. Dengan kebijakan tersebut, kasus Bambang dan Samad dinyatakan berakhir.
"Dinyatakan ditutup, berakhir, dan dikesampingkan," kata Prasetyo kepada pers kala itu.
(knv/knv)