Anggota Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres), Tahir, telah menyerahkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) tahun periodik 2023 ke KPK. Tahir tercatat memiliki harta Rp 9 triliun dalam LHKPN 2023.
Dilihat dari situs e-LHKPN KPK, Kamis (4/4/2023), Tahir memiliki total harta Rp 9.345.716.818.693 (Rp 9,3 triliun). Angka itu merupakan data penarikan hari ini, Kamis (4/4) pukul 00.06 WIB.
LHKPN Tahir 2023 masih dalam proses verifikasi oleh KPK. Jumlah finalnya bisa saja berubah.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Jumlah tersebut membuat Tahir menjadi pejabat terkaya versi LHKPN KPK tahun periodik 2023. Harta Tahir dalam LHKPN 2023 ini naik jika dibanding LHKPN tahun 2022 yang berjumlah Rp 9,2 triliun.
Tahir sendiri punya latar belakang pengusaha. Dia merupakan pendiri grup Mayapada dan merupakan salah satu orang terkaya di Indonesia.
Sebagai informasi, KPK telah memberi batas waktu pelaporan LHKPN periodik 2023 hingga tanggal 31 Maret 2024. KPK mencatat sebanyak 14.072 Penyelenggara Negara/Wajib Lapor (PN/WL) belum melaporkan harta kekayaannya.
Di bidang eksekutif, 9.111 dari 323.651 wajib lapor belum menyampaikan LHKPN-nya. Atau 97,18 persen telah melaporkan.
"Dari 14.072 PN/WL yang belum menyampaikan LHKPN-nya, tercatat bidang eksekutif (pusat dan daerah) sejumlah 9.111 dari total 323.651 WL. Selebihnya 314.540 WL atau 97,18% telah melaporkan," ujar Juru Bicara KPK Bidang Pencegahan Ipi Maryati dalam keterangannya kepada wartawan, Kamis (4/4).
Ipi mengatakan, di legislatif, ada 4.046 dari 20.002 wajib lapor belum melaporkan. Jadi, sebanyak 79,77 persen telah melapor.
Sedangkan di yudikatif, 175 dari 18.405 wajib lapor belum menyampaikan laporannya. Atau lebih tepatnya 98,35 persen telah melaporkan LHKPN.
"Kemudian, 740 dari 44.786 WL pada BUMN/BUMD yang belum melapor atau sebanyak 98,35% telah melaporkan LHKPN," kata Ipi.