Eddy Hiariej Anggap Permohonan Anies dan Ganjar Tak Cocok dengan Sidang MK

Sidang Sengketa Pilpres di MK

Eddy Hiariej Anggap Permohonan Anies dan Ganjar Tak Cocok dengan Sidang MK

Anggi Muliawati - detikNews
Kamis, 04 Apr 2024 14:49 WIB
Guru Besar Hukum UGM Eddy Hiariej dihadirkan sebagai ahli oleh Tim Prabowo-Gibran dalam sidang sengketa Pilpres di MK. Saat Eddy, Bambang Widjojanto walk out.
Eddy Hiariej (Foto: Grandyos Zafna/detikcom)
Jakarta -

Guru Besar Hukum Pidana UGM Edward Omar Sharif Hiariej atau Eddy Hiariej mengatakan proses sidang sengketa hasil Pilpres di Mahkamah Konstitusi (MK) hanya dibatasi selama 14 hari. Dia mengatakan hal itu membuat banyak permohonan dari Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud menjadi tak cocok.

Hal itu disampaikan Eddy dalam sidang sengketa Pilpres di Gedung MK, Jakarta Pusat, Kamis (4/4/2024). Eddy memberikan keterangan sebagai ahli dari Prabowo-Gibran selaku pihak terkait.

Mulanya, kuasa hukum Prabowo-Gibran, Fahri Bachmid, mempertanyakan terkait pembatasan waktu yang dimiliki oleh MK untuk memutus sengketa hasil Pilpres. Padahal, kata Fahri, ada banyak hal yang didalilkan oleh pemohon.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Konsep lembaga peradilan Mahkamah Konstitusi kan dalan sepanjang yang berkaitan dengan perselisihan hasil pemilu ini kan coraknya speedy trial karena waktu atau kuota waktu sesuai UU 14 hari sudah harus putus," kata Fahri.

"Ini sangat berkaitan dengan bagaimana kira-kira sangat erat kaitannya karakter dan cara menyelesaikan perkara ini yang sangat limitatif. Sebagaimana yang didalilkan oleh pemohon selama ini banyak soal yang tidak kompatibel dengan konsepsi yang speedy trial dan limitatif itu," sambungnya.

ADVERTISEMENT

Eddy mengatakan waktu yang dimiliki MK 14 hari kerja seharusnya hanya untuk menangani perselisihan hasil suara saja. Namun, kata dia, banyak hal yang dimohonkan oleh pemohon.

"Saya justru ketika perselisihan hasil pemilihan umum ini, saya peradilan yang begitu singkat hanya 14 hari kerja karena memang merujuk pada perhitungan hasil suara," ujarnya.

"Sebab kalau harus memasukkan segala sesuatunya bisa juga diadili oleh Mahkamah Konstitusi, maka saya kira waktu 14 hari tidak fair untuk membuktikan berbagai dalil, jadi itu sudah sebagai satu kesatuan," sambung Eddy.

Saksikan Live DetikSore:

Simak Video 'Ketua MK Tanya Eddy Hiariej di Sidang: Tak Ada Izin dari Kampus Ya?':

[Gambas:Video 20detik]



(amw/haf)



Hide Ads