"Ya bahwa yang dilakukan seperti Mahkamah Konstitusi dan PTUN itu adalah hak dan memang dijamin oleh undang-undang dan memang aturan-aturan yang dipakai sebagai saluran untuk melakukan upaya-upaya hukum sehingga menurut kami hal-hal itu silakan saja kalau memang mau dilakukan," kata Ketua Harian Gerindra Dasco di gedung MPR/DPR, DPD RI, Senayan, Jakarta, Kamis (4/4/2024).
Dasco yakin langkah-langkah hukum yang dilakukan kubu rival di pilpres tak akan membatalkan hasil KPU yang menetapkan pilpres dimenangkan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming.
"Tapi kami tetap berkeyakinan bahwa apa pun itu, dengan dasar yang sudah ada, baik dari jumlah suara maupun dasar hukum yang ada, Prabowo-Gibran insyaallah akan ditetapkan menjadi presiden dan wakil presiden terpilih Republik Indonesia," katanya.
Waketum Gerindra Habiburokhman mengatakan pihaknya pun pernah mengambil langkah hukum serupa saat Prabowo dinyatakan kalah di pilpres sebelumnya. Dia mempersilakan PDIP mengajukan gugatan ke PTUN meskipun menurutnya aneh.
"Saya pernah di posisi yang sama. Waktu itu kita kalah lalu ada elemen-elemen di internal kita yang coba mengajukan berbagai gugatan yang aneh-aneh. Ya wajar aja, boleh-boleh saja. Walaupun aneh, boleh-boleh aja," ujar Habiburokhman.
Sebelumnya diberitakan, PDIP melayangkan gugatan ke PTUN, dengan pihak tergugat yakni KPU. Gugatan di PTUN itu dipimpin oleh Mantan hakim di Mahkamah Agung Gayus Lumbun, Selasa (2/4).
Seperti dilihat detikcom, gugatan itu sudah terdaftar di PTUN dengan nomor perkara 133/G/2024/PTUN.JKT dengan pihak penggugat PDIP diwakili oleh Megawati Soekarnoputri.
Simak juga 'Saat Respons Ketua KPU Seusai Digugat PDIP ke PTUN':
(fca/gbr)