Arsul Sani Tanya Ahli Prabowo soal Kaidah Ushul Fikih yang Dikutip di MK

Sidang Sengketa Pilpres di MK

Arsul Sani Tanya Ahli Prabowo soal Kaidah Ushul Fikih yang Dikutip di MK

Anggi Muliawati - detikNews
Kamis, 04 Apr 2024 10:38 WIB
Sidang MK pada Kamis (4/4/2024)-(Anggi/detikcom)
Foto: Sidang MK pada Kamis (4/4/2024)-(Anggi/detikcom)
Jakarta -

Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Arsul Sani menyoroti kaidah ushul fikih yang sempat dikutip oleh dari Prabowo-Gibran, Abdul Chair Ramadhan. Arsul meminta ahli menjelaskan lebih lanjut terkait kaidah dar'ul mafasid muqaddamun `ala jalbil mashalih yang artinya mencegah kerugian lebih baik daripada mendapatkan manfaat.

"Ini supaya kami tidak keliru dalam menimbang keterangan ahli, tadi kan dikutip kaidah dar'ul mafasid muqaddamun `ala jalbil mashalih. Saya ingin tanya, yang mafsadat dan maslahah itu yang mana terkait dengan apa yang dimohon?" kata Arsul dalam sidang sengketa Pilpres di Gedung MK, Jakarta Pusat, Kamis (4/4/2024).

"Apakah kemudian menolak permohonan atau menerima permohonan?" sambungnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Arsul juga menyoroti terkait kaidah maa laa yudraku kulluhu, laa yutraku kulluhu yang artinya apa yang tidak bisa diraih semuanya, tidak boleh ditinggalkan semuanya. Arsul meminta ahli menjelaskan maksud kaidah itu jika diterapkan dalam suatu putusan.

"Tadi juga dikutip kaidah maa laa yudraku kulluhu, laa yutraku kulluhu, saya ingin tanya kalau kaidah ini diterapkan apakah ini tidak berarti kalau mengabulkan sebagian, kalau menolak juga sebagian? Apa kira-kira penjelasan ahli supaya kita nggak confuse memahami keterangan ahli," ujarnya.

ADVERTISEMENT

Menanggapi itu, Abdul mengatakan kaidah tersebut sama dengan teori. Menurutnya, kaidah harus diterapkan dan diimplementasikan.

"Dalam kaitan ini yang mana didahulukan, para Imam Mazhab berbeda pendapat tentang ini bahkan antara Imam Syafi'i, Imam Maliki, dan Imam Hanafi itu beda," ujarnya.

"Tapi terkait dengan ini maa laa yudraku kulluhu, laa yutraku kulluhu, itu menunjuk adanya kemanfaatan yang mesti diambil dan tidak bisa ditinggalkan," sambungnya.

Menurutnya, jika kaidah tersebut diterapkan dalam putusan hukum, maka harus saling terhubung kemanfaatan dan kemungkarannya. Dia mengatakan kaidah tersebut bermakna untuk mencegah kemungkaran.

"Ada mafsadat ada mudarat kalau ada diambil itu timbul kemungkaran, kaidahnya tadi mencegah kemungkaran lebih utamakan dari pada menarik maslahat kebaikan," paparnya.

"Karena dalam islam itu sangat jelas ukurannya, olehnya ditentukan apa yang menjadi syarat-syarat itu," imbuh dia.

Simak Video: Sidang MK Dimulai, Kubu Anies dan Ganjar Ramai Kritik Saksi Prabowo-Gibran

[Gambas:Video 20detik]




(amw/haf)



Hide Ads