Bos PPI Prediksi RUU MD3 Tak Akan Utak-atik Penentuan Ketua DPR

Bos PPI Prediksi RUU MD3 Tak Akan Utak-atik Penentuan Ketua DPR

Rolando Fransiscus Sihombing - detikNews
Kamis, 04 Apr 2024 08:48 WIB
Adi Prayitno
Adi Prayitno. (Dok. Pribadi)
Jakarta -

Direktur Eksekutif Parameter Politik Indonesia (PPI), Adi Prayitno, menilai revisi UU MD3 yang masuk dalam program legislasi nasional (prolegnas) prioritas tahun 2024 tak akan mengutak-atik penentuan Ketua DPR periode selanjutnya. Bagaimana analisisnya?

Adi menilai kondisi saat ini RUU MD3 ramai dan disorot. Adi menilai sorotan itu karena penentuan Ketua DPR berdasarkan pemenang pemilu, hasil Pemilu 2024 yakni dimenangkan PDIP.

"Kenapa ramai? Karena ini menyangkut soal ketentuan Ketua DPR automaticly yang dimenangkan partai politik pileg yaitu PDIP," kata Adi kepada wartawan, Rabu (3/4/2024).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

RUU MD3 menurut Adi tak akan terlepas dari manuver-manuver. Sebab, menurutnya tak menutup kemungkinan partai selain PDIP yang ingin mendapat jabatan Ketua DPR.

"Tentu ini akan menjadi manuver-manuver, terutama partai-partai yang menghendaki menjadi Ketua DPR, ya di luar PDIP tentu saja. Manuver-manuver mereka itu mungkin mereka mencoba untuk mengusulkan, mengupayakan, supaya UU direvisi dan pemenang pileg tidak otomatis Ketua DPR," ujarnya.

ADVERTISEMENT

Namun, dengan kondisi saat ini, Adi menilai RUU MD3 tak akan mengubah pasal penentuan Ketua DPR. Adi menilai hubungan PDIP dan Prabowo Subianto yang menang Pilpres 2024 cukup baik.

"Dalam kondisi alamiah per hari ini, saya turut meyakini sebenarnya UU MD3 itu rasa-rasanya sulit direvisi secara substansif terutama Ketua DPR otomatis menjadi pemenang pileg. Karena mengingat hubungan antara PDIP sampai dengan hari ini dengan Gerindra, dengan Prabowo Subianto, saya kira baik-baik saja," ucap Adi.

"Itu terbukti misalnya beberapa waktu yang lalu Puan Maharani juga mengungkapkan telah terjadi silaturahmi dan komunikasi politik antara PDIP dan Gerindra. Bahkan, Puan Maharani diundang buka bareng dengan tim TKN pemenangan Prabowo-Gibran," sambungnya.

Oleh sebab itu, Adi menilai UU MD3 direvisi tak akan terlampau jauh sampai subtansi pasal. Apa lagi, sampai mengutak-atik pasal penentuan Ketua DPR berkaca dari kondisi politik saat ini.

"Itu yang saya kira menjadi tanda UU MD3 tidak akan diutak-atik dalam konteks penentuan Ketua DPR yang memang jatahnya PDIP di 2024," imbuhnya.

Baleg DPR sebelumnya memastikan revisi UU MD3 masuk dalam program legislasi nasional prioritas tahun 2024. Namun demikian, sampai sekarang revisi UU MD3 belum pernah dibahas.

Hal ini dikonfirmasi langsung oleh Wakil Ketua Baleg DPR Achmad Baidowi atau Awiek. Dia membenarkan bahwa revisi UU MD3 masuk prolegnas prioritas 2024.

"Revisi UU MD3 memang menjadi salah satu RUU yang masuk prolegnas prioritas 2024, dan setahu saya itu masuk setiap tahun, RUU prioritas tiap tahun," kata Awiek saat dihubungi, Rabu (3/4).

Saksikan Live DetikPagi:

Lihat juga Video: DPR Sahkan RUU Desa Jadi UU, Masa Jabatan Kades 8 Tahun




(rfs/idn)



Hide Ads