Elite PDIP Harap RUU MD3 Tak Sentuh Pasal Sensitif Atur Ketua DPR: Bisa Gaduh

Elite PDIP Harap RUU MD3 Tak Sentuh Pasal Sensitif Atur Ketua DPR: Bisa Gaduh

Rolando Fransiscus Sihombing - detikNews
Kamis, 04 Apr 2024 07:49 WIB
Ketua DPP PDIP Hendrawan Supratikno
Hendrawan Supratikno. (Dok. Istimewa)
Jakarta -

Revisi Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3) masuk dalam program legislasi nasional (prolegnas) prioritas tahun 2024. Anggota DPR Fraksi PDIP Hendrawan Supratikno berharap RUU MD3 tak menyentuh pasal penentuan jabatan Ketua DPR.

"Ada beberapa aspirasi yang bisa menyempurnakan UU MD3. UU MD3 yang sekarang itu hasil tiga kali revisi. Namun kami berharap tidak ada pasal sensitif yang disentuh, karena akan menimbulkan kegaduhan, misalnya Pasal 427D UU Nomor 2/2018 yang mengatur susunan dan mekanisme penetapan pimpinan DPR," kata Hendrawan kepada wartawan, Rabu (3/4/2024).

Elite PDIP ini memprediksi jika RUU MD3 menyentuh penentuan Ketua DPR, maka parlemen akan kembali gaduh. PDIP diketahui kembali menjadi pemenang Pemilu 2024.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Akan gaduh dan kembali ke situasi kondisi yang tidak kondusif yang terjadi pada DPR periode Oktober-Desember 2014," ujarnya.

Revisi UU MD3, kata Hendrawan, sepatutnya dilakukan untuk hal yang dipandang kurang memadai atau kurang pas, seperti penguatan Badan Akuntabilitas Keuangan Negara atau BAKN sebagai alat kelengkapan dewan (AKD) di DPR.

ADVERTISEMENT

"Keanggotaannya yang selama ini hanya 9 anggota (1 fraksi diwakili 1 anggota), bisa ditambah. Kewenangannya juga bisa diperjelas, sehingga fungsinya dapat dioptimalkan,"

Hal lainnya adalah, menurut Hendrawan, soal pimpinan MPR yang selama ini diisi oleh masing-masing fraksi. Menurutnya, pimpinan MPR dapat diisi oleh lima orang saja.

"Terus jumlah-jumlah pimpinan. Misal pimpinan MPR dengan jumlah wakil ketua yang merupakan representasi dari masing-masing fraksi dan kelompok anggota (Pasal 15 UU Nomor 13/2019), sehingga yang sekarang berjumlah 10 orang, bisa lebih dirasionalkan, misal menjadi 5 orang saja," imbuhnya.

Baleg DPR sebelumnya memastikan revisi UU MD3 masuk dalam program legislasi nasional prioritas tahun 2024. Namun demikian, sampai sekarang revisi UU MD3 belum pernah dibahas.

Hal ini dikonfirmasi langsung oleh Wakil Ketua Baleg DPR Achmad Baidowi atau Awiek. Dia membenarkan bahwa revisi UU MD3 masuk prolegnas prioritas 2024.

"Revisi UU MD3 memang menjadi salah satu RUU yang masuk prolegnas prioritas 2024, dan setahu saya itu masuk setiap tahun, RUU prioritas tiap tahun," kata Awiek saat dihubungi, Rabu (3/4).

Saksikan Live DetikPagi:

(rfs/idn)



Hide Ads